[PORTAL-ISLAM.ID] Setelah munculnya pernyataan kontroversial Presiden Prancis Emmanuel Macron, ramai soal boikot hingga sweeping produk Prancis. Polri mengantisipasi ajakan aksi boikot produksi Prancis di media sosial (medsos).
"Terkait dengan ajakan boikot produk Prancis itu yang menjadi bahan masukan kepolisian untuk melaksanakan langkah-langkah lebih lanjut. Jadi Polri, pimpinan Polri telah memerintahkan jajaran, khususnya jajaran Bareskrim, (untuk) deteksi dini dan deteksi aksi-aksi berkaitan dengan ajakan-ajakan yang ada di medsos, termasuk ajakan-ajakan boikot," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Awi menuturkan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah pengamanan terkait seruan boikot produk Prancis yang ada di tengah masyarakat. Apabila dimungkinkan, Polri akan menempatkan para personel kepolisian di tempat-tempat strategis.
"Selama dalam koridor hukum, kita yang akan pantau, kita yang akan amankan. Namun, kalau memang sudah siap untuk langkah-langkah pengamanan berikutnya, kalau perlu, kita sudah siapkan cadangan-cadangan kekuatan ditempatkan di tempat-tempat strategis untuk memantau itu, didampingi, itu juga pimpinan Polri memerintahkan," jelas Awi.
"Kita sama-sama sedang berkoordinasi, beberapa daerah juga telah menyiapkan kekuatan-kekuatan cadangan-cadangan apabila sewaktu-waktu digerakkan pada perkembangan situasi yang tidak kita inginkan," tambahnya, seperti dilansir detikcom.
Ramai Ditanggapi Netizen
Deteksi dini pihak kepolisian terhadap ajakan boikot ini menuai banyak tanggapan warganet.
Seorang advokat @dusrimulya mempertanyakan
"Trus lu mau ngapain?
Mengajak boikot itu bukan tindak pidana..sebab "kehendak" kembali kepada yang diajak
Hal tersebut baru bisa jadi tindak pidana yg bisa lu tindak bila ada "Pemaksaan kepada orang lain atau menghalangi orang lain" membeli suatu produk
Paham?" kata @dusrimulya di akun twitternya.
Trus lu mau ngapain?
— Young Lawyer (@dusrimulya) November 4, 2020
Mengajak boikot itu bukan tindak pidana..sebab "kehendak" kembali kepada yang diajak
Hal tersebut baru bisa jadi tindak pidana yg bisa lu tindak bila ada "Pemaksaan kepada orang lain atau menghalangi orang lain" membeli suatu produk
Paham? https://t.co/SZJGISQeAs
Ko sampe di deteksi...salahnya apa kalo boikot..toh bukan produk dalam negeri
— pejuang perbatasan (@agusmulyana205) November 4, 2020