Surat Perintah Stafsus, Refly Harun: Luar Biasa, Presiden Saja Gak Bisa

[PORTAL-ISLAM.ID]  Stafsus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat blunder hingga menjadi sorotan publik.

Terbaru, Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia.

Surat perintah tugas dengan kop surat Sekretariat Kabinet RI tersebut viral di media sosial dan menimbulkan polemik.

Dalam surat tersebut, Aminuddin Ma'ruf memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan khusus dengannya.

Banyak pihak mempermasalahkan surat tersebut lantaran dianggap telah melanggar kewenangan tugas seorang stafsus.

Salah satu kritikan pedas datang dari ahli hukum tata negara Refly Harun yang mengupas blunder Aminuddin Ma'ruf di kanal YouTube-nya.

Menurut Refly, tidak sepantasnya seorang stafsus mengeluarkan surat perintah apalagi kepada pihak eksternal. Akan lebih etis, menurut Refly, jika stafsus tersebut membuat surat undangan.

"Secara teoritis stafsus seharusnya tidak mengeluarkan surat apapun keluar, karena dia bersifat perseorangan bukan kelembagaan. Kecuali staf khusus itu dilembagakan, ada koordinatornya, itu pun sebenarnya tidak bisa juga mengeluarkan surat yang bersifat eksternal.  Jadi kalau mereka mau mengadakan kegiatan-kegiatan seperti itu, undangan bisa saja," terang Refly.

Ia menambahkan, surat perintah itu tidak mungkin dikeluarkan bahkan jika dilakukan oleh Presiden.

"Kalau memerintahkan luar biasa. Bagaimana mungkin, Presiden Jokowi saja tidak bisa memerintahkan ketua dewan mahasiswa se-Indonesia untuk hadir di Istana," imbuh Refly.

Dengan demikian, Refly berharap agar kesalahan stafsus Aminuddin Ma'ruf itu bisa menjadi pelajaran bagi banyak pihak.[sc]
[FULL VIDEO]
Baca juga :