Tak Ada Korelasi Miras dengan Kejahatan? Polri Tangani 223 Kasus Miras Sejak 2018

Menurut Kriminolog: Tak Ada Korelasi Minuman Alkohol dengan Kejahatan

Konsumsi minuman beralkohol dinilai kriminolog tak terkait langsung dengan pelanggaran pidana atau kejahatan. Sebuah kejahatan menurut kriminolog meski terkait dengan konsumsi minuman keras kerap disertai pemicu lain.

Kriminolog Adrianus Meliala mengatakan perilaku Kriminal tak bisa langsung disangkut-pautkan dengan minuman beralkohol. 

Menurutnya perbuatan kriminal selalu bersinggungan dengan variabel lain yang kaitannya dengan emosi dalam diri seseorang.

"Korelasi langsung tidak ada. Selalu ada variabel antara lain seperti rasa marah, dendam, akses senjata, niat jahat dan lain-lain," kata Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

Hal ini terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok DPR.


SEMENTARA... BERDASAR DATA DARI PIHAK KEPOLISIAN...

Polri Tangani 223 Kasus Miras Sejak 2018

Polri mengatakan ada 223 kasus terkait minuman keras yang ditangani. Kasus ini ditangani pada rentang 2018-2020.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Awi awalnya tidak ingin menanggapi perdebatan terkait RUU larangan minuman beralkohol ini. Awi lantas menjelaskan gambaran beberapa kasus pidana yang dilatarbelakangi oleh alkohol.

"Memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol. Data yang kami himpun dari biro operasional, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," ujar Awi menjawab pernyataan wartawan terkait tanggapan RUU Minol, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol. Kemudian, terkait dengan kejahatan," sambungnya.

Seperti diketahui, pembahasan RUU ini masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Di sisi lain, Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.


LEBIH SPESIFIK DI PAPUA...
Waka Polda: Miras penyebab kriminalitas di Papua

Jayapura - Wakil Kapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki mengatakan, minuman keras atau minuman beralkohol saat ini menjadi penyebab terjadinya berbagai kriminalitas di daerah itu.

"Miras memang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum baik itu premanisme, kejahatan jalanan dan curanmor sehingga melalui Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 dapat menekan baik itu peredaran miras maupun tindak kejahatan," kata Waka Polda Papua pada pembukaan latihan pra Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 di Jayapura, Selasa.

Baca juga :