Haramkah Gaji Aleg PKS yang di Garbi...???


[PORTAL-ISLAM.ID] Haramkah/Halalkah Gaji Aleg PKS yang di Garbi...?

Saya dapat pertanyaan tentang ini, karena ada fatwa yang mengatakan gaji tersebut haram, cuma saya belum dapatkan apa alasan pengharaman ini.

Memfatwakan halal dan haram itu bukan kerja sederhana, perlu dibaca utuh sehingga fatwa yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat, makanya Imam Malik lebih banyak memilih jawaban tidak tahu, daripada berfatwa dengan tergesa-gesa.

Bahkan mengharamkan yang halal jauh lebih berbahaya dari pada menghalalkan yang haram, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi.” (HR. Bukhari).

Sebelum menjawab haram atau tidak, mungkin perlu didudukkan dulu permasalahannya:

1. Gaji yang diterima aleg bukan dari partai tapi dari negara, selama aleg tersebut aleg yang sah menurut negara maka selama itu dia berhak menerima gajinya dari negara. Kerja alegpun bukan untuk partai lagi tapi untuk kemaslahatan negara.

2. Aleg yang sah itu, tentu menurut negara bukan menurut ormas ataupun partai, makanya ketika ada partai memecat aleg dari partai tsb, sementara menurut negara pemecatan itu tidak sah, maka status aleg tsb tetap aleg yang sah menurut negara sehingga gaji yang diterima dari negara adalah gaji yang sah.

3. Kalau tidak terima keputusan pengadilan karena dianggap pengadilan ini pro rezim, bla bla... Itulah fakta yang ada, kita sebagai WNI tidak punya pilihan lain selain menerima (putusan pengadilan), lagi pula menurut Nabi tidak 100% hakim itu masuk neraka semua, sehingga masih ada harapan ada hakim yang 'alal haq.

4. Apakah ada aleg yang mendeclare gabung ke Garbi..? Kalau tidak ada maka aleg tsb tidak masuk dalam bahasan ini. Kalau kita fatwakan haram pada orang yang tidak mendeclare sebagai bagian Garbi itu fatwa salah alamat namanya, karena bahasan kita ttg aleg yang ke Garbi.

5. Kalau ada aleg yang tidak mendeclare gabung ke Garbi, tapi membahayakan partai..? Pertama harus ditabayyuni dulu, biar jelas duduk perkaranya, jangan langsung vonis. Setelah terbukti sah membahayakan partai, baru keluarkan keputusan pemecatan, setelah itu baru urus pemberhentiannya dengan sah menurut negara.

6. Andai ada aleg yang mendeclare anggota Garbi, apakah otomatis keluar dari partai? Kalau ada ketentuan aturan resminya dari partai begitu, perlu dilihat lagi aturan negaranya, agar sinkron aturan partai dengan negara. Sehingga aleg tsb layak diberhentikan oleh negara dari jabatannya, supaya aleg tsb tidak makin gaji yang bukan haknya.

7. Kalau sampai saat ini, diaturan partai tidak ada aturan bahwa yang gabung ke Garbi berarti keluar dari partai, maka fatwa haram tsb salah alamat. Sebab diaturan internal sendiri tidak dipermasalahkan.

Intinya, status gaji aleg yang ke Garbi itu tetap harus menunggu keputusan DSP (Dewan Syariah DPP), sebaiknya tidak mendahului DSP yang merupakan satu-satunya pintu fatwa resmi partai.

Status ini hanya pandangan pribadi sementara, sebagai pengayaan diskusi atas fatwa haram yang beredar (bukan fatwa resmi DSP), sembari menunggu fatwa resmi DSP.

Wallāhu a'lam... 😊😊

(Ustadz Ispiraini)

Sumber: fb penulis
Baca juga :