Era Jokowi, UKM Bukan Lagi Milik Wong Cilik, Asing Diizinkan Kuasai 100% Saham


[PORTAL-ISLAM.ID] Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Isinya cukup bikin kaget, karena pemerintah merelaksasi sejumlah sektor dari daftar negatif investasi (DNI).

Lalu apa yang bikin kaget? Ya, sebanyak 54 bidang usaha dicopot dari DNI. Di mana, ke-54 sektor usaha itu notabene kelas usaha kecil dan menengah (UKM), dibuka untuk masuknya investor asing. Tak tanggung-tanggung, asing diperbolehkan menguasai saham UKM itu hingga 100%. Kalau sudah begitu, jangan harap pelaku usaha pribumi bisa mandiri di negeri sendiri.

Pemerintah beralasan sektor bisnis yang mendapat relaksasi itu untuk meningkatkan investasi. "Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi," kata Staf Khusus Menko Perekonomian, Edy Putra Irawady, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sekedar catatan saja, DNI merupakan daftar yang disusun pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik, supaya tidak berhadapan langsung dengan pengusaha asing. Jadi, apabila sebuah bidang usaha masuk dalam DNI, berarti pemerintah membatasi kepemilikan asing dalam bidang usaha tersebut.

Dengan paket baru ini, total bidang usaha yang direlaksasi mencapai 303 unit. Dan, sebanyak 87 bidang usaha yang buka lebar-lebar untuk berkuasanya kekuatan asing.

Para analis dan ekonom terkejut atas keputusan Presiden Jokowi membolehkan kebijakan bagi modal asing untuk masuk ke UKM dan menguasai sektor yang seharusnya untuk rakyat itu. Modal asing oleh Jokowi dibebaskan 100% untuk menguasai UKM yang sangat merugikan bangsa Indonesia.
Ini namanya bukan membangun Indonesia tetapi membangun di Indonesia. Sebab sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya yang konon katanya peduli wong cilik.

"Mas @jokowi, kok ini kaya sudah putus asa? Sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat, UKM, dibebaskan 100% untuk asing seperti warung internet, renda, pengupasan umbi-umbian, jasa survei, akupuntur, content internet dll? Terus rakyat mau jadi kuli saja? Ampun deh," kata mantan Menko Perekonomian, Dr. Rizal Ramli.


Dilansir Konfrontasi, pengamat ekonomi Ir Yusuf AR, aktivis senior 1966 dan alumni Jepang, menyebut Paket Kebijakan Ekonomi 16 adalah potret dari ekonomi salah urus, yang merugikan rakyat kita.

Itu adalah kebijakan yang sangat berbahaya karena membunuh kesempatan bisnis bagi pengusaha domestik dan dalam jangka menengah akan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap USD (dolar AS). Pemerintah tidak belajar dari kesalahannya, mengapa nilai tukar rupiah melemah terhadap USD? Secara struktural diakibatkan oleh relaksasi DNI.

''Karena itu, Paket Kebijakan Ekonomi 16 adalah potret dari ekonomi salah urus,'' tegas Yusuf AR.

Jokowi nampaknya sudah putus asa dalam mengatasi lesunya ekonomi. Bagaimana tidak? Sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat yakni UKM, oleh Jokowi malah dibebaskan 100% untuk asing.

Bisa dibayangkan, warung internet (warnet), renda, pengupasan umbi-umbian, jasa survei, akupuntur, content internet, bakal dikuasai asing. Dan, posisi UKM bakal terpukul dan makin tersudut, selanjutnya semaput.

Apa rakyat mau jadi kuli saja di negeri sendiri? Tentu saja, masyarakat tidak akan mau. Suka atau tidak, Jokowi perlu mengevaluasi kalau perlu cabut saja paket ekonomi tersebut. Karena, nasib wong cilik yang menggantungkan hidup ke sektor UKM, bakal runyam.

Di mata rakyat, kebijakan Jokowi itu merupakan kampanye yang buruk sekali menuju Pilpres 2019. Apa yang terjadi? Rakyat bisa menerka sendiri.

Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Kondisi di atas mencerminkan bahwa ekonomi domestik makin memburuk dan Jokowi nekad mengambil jalan lain dengan mengundang modal asing untuk masuk ke sektor UKM, yang pasti mengundang reaksi negatif dari dunia usaha menengah dan kecil yang terancam dicaplok atau didominasi modal asing tersebut. Sungguh ekonomi kita kemelut dan gaduh politik menuju Pilpres 2019, bisa makin ribut.
Baca juga :