[BREAKING NEWS] KPUD Jabar Digugat, Ridwan Kamil-UU Bisa Kena Diskualifikasi


[PORTAL-ISLAM.ID] Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan calon waki gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dituntut untuk segera membatalkan rencana pelantikan pasangan Rindu.

Salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan 'Asyik', Muhammad Fayyadh mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran administrasi berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.

Aliran itu, kata Fayyadh, menjadi masalah ketika dana tersebut terlambat dikembalikan oleh tim kampanye Rindu kepada KPU Jawa Barat.

"Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018," ujar Fayyadh dalam konferensi pers di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

(Konpers Tim Kuasa Hukum ASYIK)

Dana tersebut diketahui oleh tim kuasa hukum Asyik dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Dari sana, Fayyadh dan timnya menemukan aliran dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp42 juta.

Dengan temuan tersebut, Fayyadh menuding pasangan Rindu sudah melanggar dua peraturan administrasi di dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017.

Ayat 1 huruf b di Pasal 49 termaktub bahwa parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Namun sebagaimana diatur di ayat 2 huruf c, jika sudah terlanjur menerima, parpol atau gabungan parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.

Fayyadh juga menuding aliran dana gelap itu melanggar peraturan administrasi lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018.

"Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi," tukas Fayyadh.

KPU Jabar Dianggap Abai

Tim kuasa hukum pasangan Asyik mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu. Namun hingga saat ini belum ada respons berarti dari KPU Jabar.

Fayyadh mengklaim semenjak laporan itu dibuat, ada kepanikan yang muncul di tubuh KPU Jabar. Indikasinya dari pelantikan cagub dan cawagub terpilih yang sedianya pada 17 September menjadi 5 September.

"Ada dugaan kuat ada pengaruh dari penguasa. Imbasnya, pasangan cagub terpilih lain ikut dimajukan jadi 5 September," kata Fayyadh.

Tudingan tim kuasa hukum tak berhenti di situ. Mereka mengklaim ketua tim kampanye pasangan Rindu sempat mendatangi tim kampanye Asyik beberapa hari setelah mereka melaporkan temuan ini ke KPU Jabar untuk melakukan negosiasi.

"Kalau dia tidak merasa bersalah buat apa dia bilang siap negosiasi," pungkas Fayyadh.

Tim kuasa hukum Asyik ini pun memberi tenggat waktu 1x24 jam untuk menyelesaikan masalah ini kepada KPU Jabar. Jika tidak, mereka akan melakukan langkah hukum yang lebih tegas.

Sumber: CNNIndonesia




Baca juga :