NAHLOH.. Tak Penuhi Syarat, KPU Coret PSI-Perindo dari Daftar Parpol Pengusung Jokowi-Ma'ruf


[PORTAL-ISLAM.ID] PSI dan Perindo dicoret dari dokumen berkas pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di KPU. Dua partai itu dicoret dari berkas karena tidak memenuhi syarat dikarenakan belum mengikuti Pemilu sebelumnya (Pemilu 2014).

"Mencoret 2 parpol sebagai parpol pengusung yang belum mengikuti peserta pemilu 2014 yaitu PSI dan Perindo," ucap petugas penerimaan pendaftaran Karotekmas KPU Nur Syarifah di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018), seperti dikutip detikcom.

"Nanti mohon LO (Liaison Officer) masing-masing partai dapat melakukan renvoi di berkasnya," imbuh Nur.

Setelahnya, Nur menyatakan berkas pendaftaran Jokowi-Ma'ruf lengkap. Keduanya diminta bersiap untuk cek kesehatan di RSPAD pada 12 Agustus 2018.

Jokowi dan Ma'ruf bersama para ketua umum parpol pengusung kemudian diminta untuk berfoto bersama. Mereka tampak berjalan ke arah panggung untuk sesi foto.

Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

BAB VI
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Pottik.

Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.


Baca juga :