Reklamasi: Pencemaran dan Pertahanan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Dari sekian banyak perhatian publik kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, isu pulau reklamasi adalah yang terbesar. Janji mereka untuk menolak reklamasi berbenturan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengizinkan reklamasi.

Di luar hiruk pikuk politik itu, Jakarta sebagai salah satu kota megapolitan pesisir saat ini mendapat perhatian besar dari para peneliti internasional akibat rencana pembangunan tanggul laut raksasa dan reklamasinya. Konflik pemanfaatan ruang laut terjadi akibat tekanan kepadatan penduduk dan terbatasnya ketersediaan ruang darat, ditambah lagi dengan penurunan muka tanah di pesisir utara Jakarta. Pertambahan jumlah penduduk menciptakan permasalahan terhadap pengelolaan lingkungan, seperti limbah dan sampah.
Peningkatan aktivitas di sektor industri, pertanian, dan pembukaan lahan untuk perumahan di kawasan penyangga ibukota negara pun turut memberikan dampak beban terhadap lingkungan daerah aliran sungai yang bermuara di teluk Jakarta. Beban tersebut bukanlah beban Anies dan Sandi saja. Diperlukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup secara bersama oleh pemerintah daerah Jakarta dan sekitarnya. Revolusi mental juga harus dilakukan oleh seluruh masyarakat dalam membuang sampah dan limbah rumah tangganya.

Pemerintah DKI telah menerbitkan ekoregion laut DKI Jakarta 2014. Ekoregion laut hendaknya benar-benar diakui sebagai dasar menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memperkuat kebijakan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Alasan perairan Teluk Jakarta telah berkurang akibat pembangunan pulau reklamasi. Namun, kompleksitasnya semakin tinggi akibat lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pariwisata, serta fasilitas kabel dan pipa bawah laut. Teluk Jakarta merupakan wilayah pemerintah provinsi tapi faktanya sebagian besar aktivitas di dalamnya justru untuk kepentingan pemerintah pusat atau nasional.

Sirkulasi arus Teluk Jakarta dibangkitkan oleh kombinasi antara pasang surut dan angin monsun. Secara umum, kecepatannya rendah dan pola sirkulasinya yang bolak-balik menyebabkan segala material polutan yang terangkut oleh sungai masuk ke teluk Jakarta akan lama tertinggal di dalamnya. Hasil riset banyak pakar menunjukkan bahwa polutan terakumulasi di sepanjang pesisir teluk.

Teluk Jakarta telah tercemar menengah hingga berat. Pencemaran logam berat yang terkandung dalam sedimen tidaklah dapat diselesaikan dengan cara reklamasi. Apabila limbah dari daratan, sebelum masuk ke teluk, tidak diolah terlebih dulu, akumulasi limbah akan tetap terjadi. Sedimen tercemar di dasar laut, apabila hanya ditimbun dengan pasir, pada suatu saat akan tergerus dan kembali bercampur ke badan air akibat sirkulasi arus pada suatu saat nanti pada kondisi tertentu.
Beberapa hasil penelitian menyatakan bakau dapat mereduksi logam berat yang terakumulasi di pantai. Namun, bila memiliki rencana reklamasi dan konsep tanggul laut yang membendung teluk, keberadaan bakau khawatirkan akan hilang dan logam berat di sana pun akan semakin tidak tertangani.
Reklamasi rencananya juga dilakukan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan ini menjadi salah satu yang ditargetkan untuk menggenjot potensi ekonomi maritim nasional dari sektor jasa Kelautan. Namun patut pula diperhitungkan adanya rencana dari international Maritime Organization yang akan memberlakukan kebersihan air ballast kapal yang masuk di setiap pelabuhan. Biaya jasa peralatan pembersihan tersebut diperkirakan mahal dan dikawatirkan terjadi pembuangan air ballast secara diam-diam oleh kapal-kapal sebelum masuk pelabuhan. Manakala hal tersebut terjadi, pencemaran logam berat diduga bakal meningkat. Dugaan ini patut diantisipasi secara bersama oleh lintas instansi agar nilai ekonomi maritim tidak tereduksi oleh penurunan kualitas lingkungan hidup perairan.
Pulau-pulau reklamasi yang terlanjur telah jadi mungkin dapat dialokasikan untuk ditanami bakau sebagai kawasan konservasi untuk mereduksi pencemaran logam berat dan berfungsi sebagai penjebak sampah yang terbawa arus. Bakau juga berfungsi sebagai daerah asuhan ikan. Hal ini akan sinergis dengan program percepatan pembangunan sektor perikanan nasional.

Sebagai alternatif, pulau-pulau reklamasi tersebut mungkin dapat direvisi peruntukannya menjadi pangkalan militer TNI. Saat ini Indonesia hanya memiliki pangkalan TNI Angkatan Laut di Pondok Dayung, Jakarta dan Armada Timur di Surabaya. Pangkalan kapal perang di Pondok Dayung dalam beberapa tahun kedepan dikawatirkan terkena dampak pembangunan dan pengembangan pulau-pulau reklamasi. Sudah selayaknya hal ini mendapat perhatian apabila negara ini masih memiliki fungsi sebagai poros maritim. Keamanan kedaulatan wilayah laut harus dikedepankan, bukan dengan cara meletakkan pangkalan kapal perang menjaga ibukota negara berada di belakang pulau-pulau reklamasi.

Penulis, Widodo Pranowo

Peneliti dan Pengajar Teknik Hidrografi di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut
Baca juga :