ALLAHU AKBAR! Besok Jum'at Digelar "Aksi 2411" Tuntut Victor Laiskodat Ditangkap


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, dengan alasan Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Mensikapi penghentian kasus Victor Laiskodat ini, Presidium Alumni 212 bakal menggelar aksi damai 24 November atau "Aksi 2411" terkait pidato anggota DPR dari Partai Nasdem Victor Laiskodat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Pidato itu dianggap telah menistakan agama Islam.

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif mengatakan, pada Jumat 24 November 2017, pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar politikus Partai Nasdem itu ditangkap. Pasalnya, dalam pidatonya di Kupang, berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam.

"Jumlah massa ada ribuan, Insya Allah LPI (Laskar Pembela Islam) bersama ormas (organisasi masyarakat) lainnya bergabung," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (22/11/2017).

Dia menerangkan, aksi nanti akan diikuti oleh berbagai macam ormas yang menjadi bagian dari Alumni 212. Adapun aksi damai itu akan dilakukan mulai dari Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia longmarch hingga ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Pemberitahuan sudah (dikirimkan ke Polda Metro Jaya)," katanya.

Sekadar diketahui, empat partai politik (parpol) melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Empat parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat.‎

Victor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Dalam videonya, Viktor menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis jo Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.  (Sindonews)


Baca juga :