[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menghukum PERSIB dengan denda sebesar Rp. 50 juta karena aksi suporternya.
Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 Komdis menyebutkan bahwa pertandingan PERSIB menjamu Semen Padang pada tanggal 9 September 2017 lalu, aksi yang dilakukan Bobotoh adalah sebuah pelanggaran.
"Suporter Persib Bandung terbukti dengan sengaja merencanakan untuk melakukan konfigurasi dengan tulisan 'Save Rohingya' dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," bunyi surat tertanggal 13 September itu.
Merujuk ke pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI, PERSIB --sebagai panitia penyelenggara pertandingan dan klub yang menaungi suporternya--, didenda sebesar Rp. 50 juta.
Disebutkan pula bahwa PERSIB tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut. Sementara, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu.
Sumber: http://www.persib.co.id/berita-persib-bandung/berita/suporter_beraksi_persib_kembali_disanksi.aspx
(Baca: Koreo SAVE ROHINGYA Kena Sanksi PSSI, Padahal Saat Bom PARIS Jadi Seremoni Resmi Sebelum Kick Off)
Disebutkan pula bahwa PERSIB tidak dapat melakukan banding atas keputusan tersebut. Sementara, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu.
Sumber: http://www.persib.co.id/berita-persib-bandung/berita/suporter_beraksi_persib_kembali_disanksi.aspx
(Baca: Koreo SAVE ROHINGYA Kena Sanksi PSSI, Padahal Saat Bom PARIS Jadi Seremoni Resmi Sebelum Kick Off)