IJAZAH PALSU JOKOWI: DICETAK DI PASAR PRAMUKA, DILEGALISIR UGM?

IJAZAH PALSU JOKOWI: DICETAK DI PASAR PRAMUKA, DILEGALISIR UGM?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
(Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis)

Temuan fakta yang disampaikan Beator Suryadi memang mencengangkan. Menurut Beator, ternyata ijazah S-1 Jokowi dicetak di Pasar Pramuka. Dua orang paling bertanggung jawab atas proses pemalsuan ini, yakni Dani dan Widodo.

Atas temuan fakta ini, yakni modus operandi pemalsuan dokumen ijazah Jokowi melalui pemesanan di Pasar Pramuka, Netizen usil. Dalam sebuah video AI yang beredar, muncul dialog dua orang, yang seolah-olah Antara Rektor UPP (Universitas Pasar Pramuka) dengan Rektor UGM (Universitas Gadjah Mada).

Dalam video dialog singkat yang beredar, dikesankan bahwa produk ijazah di terbitkan oleh UPP, dan dilegalisir oleh UGM. 'Bapak yang terbitkan, kami yang legalisir'. Kira-kira, demikian kutipan dialog video AI tersebut.

Sayangnya, Polisi tidak segera menindaklanjuti temuan Beator Suryadi, baik dengan menggali keterangan sejumlah saksi (Dani, Anggit, Widodo, Andi Widjojanto, Prasetyo Edi Marsudi, termasuk Beator Suryadi), atau membuka kembali penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi melalui Gelar Perkara Khusus yang diminta TPUA. Polisi, melalui Polda Metro Jaya justru sibuk dengan 'Agenda Kriminalisasi' dengan menindaklanjuti Laporan dari 'tukang lapor' bernama ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN.

Bukannya memanggil Dani, Anggit, Widodo, Andi Widjojanto, Prasetyo Edi Marsudi, termasuk Beator Suryadi, untuk mendalami dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi malah sibuk kembali membuat UNDANGAN KLARIFIKASI. Sejumlah pihak, kembali dibuat sibuk dengan undangan ini.

Polisi terkesan cuek dengan temuan Beator Suryadi. Polisi, juga masih tidak menindaklanjuti permintaan TPUA untuk Gelar Perkara Khusus.

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berjanji akan melibatkan eksternal untuk mengawal kasus ini, juga tak tahu rimbanya dimana. Kapolri hanya berstatemen, tanpa membuat tindakan nyata.

Polda Metro Jaya, malah kembali membuat UNDANGAN KLARIFIKASI yang ditujukan kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Eggi Sudjana, Mikhael Sinaga, Rustam Efendi, dll. Rabu, tanggal 2 Juli 2025, diminta hadir di Polda Metro Jaya.

Melalui Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik. Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA, Pasal 28 ayat 3 tentang kabar bohong, yang kesemuanya ancaman pidananya diatas 5 tahun, digunakan untuk memburu PENGKRITIK IJAZAH PALSU JOKOWI.

Untuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA adalah Pasal yang dulu digunakan untuk menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Pasal ini pula, yang dulu sering digunakan untuk MENGKRIMINALISASI para Ulama dan Aktivis (Ust Alfian Tanjung, Ust Ali Baharsyah, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Buni Yani, Ust Heru Elyasa, Ustadzah Kinkin, Rini Sulistiawati, Suherman, dan masih banyak lagi).

Luar biasa! Kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah Jokowi diabaikan. Sementara, sejumlah pasal hoax, kebencian dan SARA, hingga penghasutan digunakan untuk membungkam para akademisi dan aktivis.

Apakah Negara harus kalah, dan tunduk hanya fokus untuk melayani kemauan Jokowi?

(*)

Baca juga :