GO-PAY Halal atau Haram? Berikut Tinjauan Syariah


Bismillaahirrahmaanirrohim

Bagi teman-teman yang masih bingung dengan hukum GO-PAY (yang ada di GO-JEK), ada yang bilang RIBA sehingga hukumnya HARAM. Bahkan baru-baru ini ada warung yang tidak lagi melayani Go-Food karena dianggap sistem Go-Pay mengandung Riba.

Berikut ini penjelasan dari pakar Ekonomi Islam DR. Oni Sahroni:

Dalam kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur al-mas’alah. Tanpa proses ini, proses berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan. Kaidah menyatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

🗂 Merujuk pada dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :

📌 Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi go-pay adalah customer dan perusahaan (gojek).

📌 Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki ‘rekening’ di aplikasi Gojek. Mirip dengan deposit di e-money.

📌 Customer bertransaksi langsung dengan gojek dengan mendeposit sejumlang dana tertentu di go-pay untuk pembayaran atas jasa gojek yg akan dimanfaatkannya.

📌 Gojek memberikan discount tertentu kepada customer sebagai pengguna go-pay.

📈 Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:

🖇 Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.

🖇 Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e money.

🖇 Dengan demikian, maka skema Ijarah Maushufah Fi Dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian.

🖇 Karena akadnya Ijarah Maushufah Fi Dzimmah, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (muajjir/gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara' (syariat).

📑 Sebagaimana ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :

يجوز أن تقع الإجارة على موصوف في الذمّة وصفا منضبطا ولو لم يكن مملوكا للمؤجّر (الإجارة الموصوفة في الذمة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملّك المؤحر لها أو صنعها. ولا يشترط فيها تعجيل الإجرة ما لم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات.

“Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."

🔎 Dengan demikian, keikut sertaan costumer dalam go-pay BOLEH menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan go-pay adalah akad Ijarah Maushufah Fi Dzimmah.

💳 Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah rekening perusahaan tersebut.

(DR. Oni Sahroni)


Baca juga :