Ditetapkan Sebagai Tersangka Kenapa Ahok Tidak Langsung Ditahan, Ini Jawaban Kapolri


[portalpiyungan.co] JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui jumpa pers yang disiarkan LIVE beberapa stasiun TV juga mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ahok tidak langsung ditahan.

Wartawan TvOne dalam jumpa pers Kapolri ini sempat menyakan kenapa Ahok tidak langsung ditahan.

Menjawab pertanyaan wartawan kenapa Ahok tidak langsung ditahan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa sesuai KUHP ada dua syarat tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk ditahan.

(1) Syarat Objektiv: Adanya keyakinan yang mutlak dari para penyidik bahwa kasus ini adalah kasus pidana.

"Dalam hal kasus Ahok ini penyidik tidak bulat suara karena saksi ahli juga tidak bulat. Walaupun mayoritas (penyidik dan saksi ahli) menyatakan kasus Ahok ini adalah kasus pidana," kata Kapolri.

(2) Syarat Subjektiv: Yaitu kekhawatiran ybs melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Dari kasus Ahok ybs kooperatif dan tidak akan melarikan diri, bukti juga sudah dipegang Bareskrim sehingga tidak akan dihilangkan," jelas Kapolri.

Namun demikian, Polri sudah menetapkan mencekal Ahok bepergian ke luar negeri.


Baca juga :