Hakim Vonis Buni Yani 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding


[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Sidang vonis pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, hari ini, Selasa (14/1182017).

Dalam sidang yang disiarkan langsung inewsTV ini, Majelis Hakim memvonis Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Postingan itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tanggal 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Atas putusan majelis hakim ini pihak kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding.

[Video]

Baca juga :