Haji Furoda = Menjual Ketidakpastian, Apa hukumnya menjual sesuatu yang tidak pasti❓


Informasi Sementara yang saya dapatkan tentang Haji Furoda adalah:

👉Bahwa ia merupakan Visa Mujamalah (visa undangan haji dari pemerintah Saudi) yang dijual oleh oknum-oknum tertentu. Jadi aslinya merupakan visa undangan yang harusnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu secara gratis, tapi dijual oleh oknum-oknum.

Tujuannya apa?
Tentu untuk mendapatkan keuntungan.

Lalu apa hukumnya menjual sesuatu yang harusnya menjadi hadiah dengan gratis?
Siapakah oknum-oknumnya?
Perlu penulusuran lebih lanjut, karena pasti melibatkan banyak pihak.

Oleh karena itu, tidak ada kepastian untuk mendapatkannya. 

Apa hukumnya menjual sesuatu yang tidak pasti❓

Di negara lain, Furoda itu adalah program haji dan visanya adalah mujamalah. Intinya, sama dengan di atas. Sehingga ada negara yang mengharamkannya, karena ketidakpastian tersebut.

Kalau ada yang punya data yang berbeda, silakan untuk disanggah.

Wallāhu A’lam.

(Danni Nursalim Harun)

*fb
Baca juga :