Menyala Bang Rismon πŸ‘πŸ‘ πŸ”₯πŸ”₯πŸ”₯

[PORTAL-ISLAM.ID]  Menyala Bang Rismon πŸ‘πŸ‘ πŸ”₯πŸ”₯πŸ”₯ 

"Harus ada yang maju dan siap dihukum. Saya nggak gentar kalau cuma menghadapi penjara. Bahkan jika semua mundur, saya tetap maju. Kalau terjadi kriminalisasi, jangan harap kasus ijazah palsu Jokowi ini redup."

(Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik)

***

Rismon Sianipar Tak Takut Dipenjarakan Jokowi
      
Langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang mendatangi gedung Polda Metro Jaya untuk melaporkan langsung kasus tudingan ijazah palsu, tidak membuat gentar ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar.

Diketahui ada lima orang yang menjadi terlapor, yakni inisial RS, RS, ES, T, dan K. Beberapa inisial nama merujuk kepada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Lima terlapor diperkarakan oleh Jokowi dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

"Jangankan ancaman penjara hei Joko Widodo. Ancaman nyawa pun saya hadapi," kata Rismon melalui video singkat.

Rismon berkeyakinan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun skripsinya palsu.

"Karena saya pegang keilmiahan," kata Rismon.

Menurut Rismon, silakan Jokowi berbohong kepada Indonesia dan para pendukung setianya.

"Tetapi anda tidak bisa berbohong tentang teknologi evolution," tandas Rismon.

Baca juga :