Israel Hanya Tahu “Bahasa Perang”

Israel Hanya Tahu “Bahasa Perang”

Konflik Israel-Palestina telah berlangsung puluhan tahun, namun Israel terus-menerus mengabaikan resolusi PBB dan perjanjian internasional yang menjadi landasan perdamaian. 

Mereka tampak lebih mementingkan kepentingan politik dan ekspansi wilayahnya sendiri daripada mematuhi hukum internasional. 

Ajaibnya, meskipun Israel telah divonis sebagai negara pendudukan dan metanya dianggap sebagai pelaku kejahatan perang, dunia tampak tak berdaya menegakkan hukuman yang seharusnya dijatuhkan.
Berikut beberapa resolusi PBB yang dilanggar Israel:
  • Resolusi 242 (1967): Menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan pasca Perang Enam Hari.
  • Resolusi 252 (1968): Menyatakan langkah-langkah Israel yang mengubah status Yerusalem tidak sah.
  • Resolusi 267 (1969) dan 271 (1969): Mengutuk tindakan Israel di Yerusalem dan menyerukan penghentian pelanggaran.
  • Resolusi 298 (1971): Mengulang penolakan perubahan status Yerusalem oleh Israel.
  • Resolusi 446 (1979) dan 465 (1980): Menyatakan pembangunan permukiman Israel ilegal dan melanggar Konvensi Jenewa Keempat.
  • Resolusi 452 (1979) dan 465 (1980): Mendesak penghentian dan pembongkaran permukiman di wilayah pendudukan.
  • Resolusi 478 (1980): Mengutuk pengesahan “Hukum Yerusalem” oleh Israel dan menyerukan penarikan misi diplomatik.
  • Resolusi 497 (1981): Menyatakan aneksasi Dataran Tinggi Golan oleh Israel ilegal.
  • Resolusi 605 (1987): Mengutuk pelanggaran HAM selama Intifada Pertama.
  • Resolusi 694 (1991): Mengecam deportasi warga Palestina oleh Israel.
  • Resolusi 2334 (2016): Menyatakan permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai pelanggaran hukum internasional.

Selain itu, Israel dianggap melanggar perjanjian internasional berikut:

◼️Perjanjian Oslo I dan II (1993-1995): Kesepakatan perdamaian yang dilanggar dengan pembangunan permukiman dan operasi militer.

◼️Konvensi Jenewa Keempat (1949): Perlindungan warga sipil selama konflik, dilanggar lewat deportasi, pembangunan permukiman, dan operasi militer di wilayah pendudukan.

◼️Kesepakatan Gencatan Senjata 1949: Pelanggaran selama konflik dengan negara-negara Arab.

◼️Opini Mahkamah Internasional (2004): Menyatakan pembangunan tembok pemisah di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dihentikan.

Karena sikap inilah, banyak pihak menilai Israel hanya mengerti “bahasa perang”, mengandalkan kekuatan militer untuk memaksakan kehendak tanpa menghiraukan dampak kemanusiaan dan hukum. Pendekatan ini tidak hanya memperparah penderitaan warga sipil Palestina, tetapi juga semakin menghambat proses perdamaian yang sangat dibutuhkan.

Dunia internasional harus lebih kompak dan tegas menekan Israel, karena kekerasan bukanlah solusi jangka panjang. Jalan terbaik tetap melalui dialog, tekanan hukum, dan keadilan agar tercipta perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Baca juga :