[PORTAL-ISLAM.ID] LONDON - Hamas telah meluncurkan gugatan hukum penting melalui tim hukum Inggris “Riverway Law” terhadap Pemerintah Inggris yang menetapkan Hamas sebagai kelompok teroris pada tahun 2021.
Pengacara Inggris yang mewakili Hamas pada hari Rabu (9/4/2025) mengajukan kasus hukum terhadap Menteri Dalam Negeri Inggris, menentang penunjukan gerakan tersebut sebagai kelompok teroris dan menyerukan agar Hamas "dihapuskan dari daftar hitam".
Dalam pengajuan tersebut, kelompok tersebut berpendapat bahwa Inggris harus mengakui Hamas sebagai gerakan perlawanan Palestina yang terlibat dalam perjuangan untuk penentuan nasib sendiri.
Yang memimpin pengajuan untuk organisasi tersebut adalah Dr. Mousa Abu Marzouk, kepala Hubungan Internasional dan Kantor Hukum Biro Politik Hamas.
Tim Hukum Inggris Riverway Law, yang mengajukan kasus tersebut, mengatakan pada X bahwa Pengajuan gugatan tersebut penting karena peran Inggris yang bersejarah dan berkelanjutan dalam perampasan hak milik rakyat Palestina.
"Pengajuan klien kami menempatkan pentingnya mengajukan permohonan semacam itu di Inggris karena peran bersejarah dan berkelanjutan yang dimainkan pemerintah Inggris dalam perampasan hak milik rakyat Palestina," Riverway Law menyatakan.
“Selama lebih dari satu abad, Negara Inggris bertanggung jawab atas penjajahan, pembersihan etnis, dan apartheid di Palestina. Dari Deklarasi Balfour tahun 1917 hingga Nakba tahun 1948 dan terus berlanjut hingga keterlibatannya saat ini dalam genosida warga Palestina yang sedang berlangsung di Gaza, Negara Inggris telah memainkan peran penting dalam penganiayaan terhadap rakyat Palestina,” demikian pernyataan dalam permohonan Hamas.
Ditambahkan pula bahwa Hamas adalah “gerakan perlawanan terorganisasi yang menjalankan hak rakyat Palestina untuk melawan Zionisme dan penjajahan, pendudukan, apartheid, dan genosida yang dilakukan atas namanya.”
Menteri Dalam Negeri Inggris Yvette Cooper dan pemerintah Inggris digugat oleh permohonan tersebut “untuk meninggalkan kebijakan mereka yang secara moral dan hukum tidak dapat dipertahankan dengan memihak penindas Zionis terhadap rakyat Palestina yang tertindas.” Terutama mengingat putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa tindakan Israel dapat dianggap sebagai genosida.
Pengajuan tersebut menambahkan "bahwa pelarangan Hamas yang terus berlanjut bertentangan dengan kewajiban Inggris berdasarkan hukum internasional. Ini termasuk kewajiban mereka untuk tidak terlibat dalam genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan apartheid, tetapi juga untuk mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum dan menghormati martabat rakyat Palestina."
Hamas has launched a landmark legal challenge through the British legal team “Riverway Law” against the UK’s 2021 terrorist designation, arguing that the ban criminalizes Palestinian liberation struggles while ignoring Britain’s colonial role in creating the Israeli occupation. pic.twitter.com/2HMy6KjQUK
— Quds News Network (@QudsNen) April 9, 2025