[PORTAL-ISLAM.ID] SEMARANG - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga terlibat dalam pembunuhan bayi laki-lakinya berusia dua bulan bernama NA.
Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu kandung korban, DJP (24) ke Polda Jawa Tengah, Kamis (5/3/2025) lalu.
Pengacara korban DJP, M Amal Lutfiansyah, menduga bahwa Brigadir AK tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan.
Ia diduga juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban.
"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," kata Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).
Meskipun masih sebatas dugaan, pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap berbagai fakta lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak penganiayaan yang mungkin juga dialami oleh ibu korban, DJP.
Lutfi juga meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Lutfi juga turut mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng dalam kasus ini.
Karena berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah menemukan adanya tindak pidana meskipun belum menetapkan tersangka.
"Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi.
Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan," ucapnya.
Ia mengatakan, DJP baru menjalani satu kali pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Selain DJP, terdapat saksi lain yaitu ibu kandung dari DJP atau nenek korban.
Ia meyakini dalam waktu dekat kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan, mengingat kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik terang dalam kasus ini," ujarnya.
Saat ini, DJP mengalami syok berat dan gangguan mental akibat peristiwa yang dialaminya.
"Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri," katanya.
Lutfi pun terus berupaya membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami belum bisa berkomentar lebih banyak soal ini karena ini menyangkut dari keamanan klien kami," bebernya.
Ditingkatkan status ke tahap penyidikan
Sementara itu, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan status kasus Brigadir AK ke tahap penyidikan didasarkan pada berbagai bukti kuat, termasuk keterangan saksi, rekam medis, dan hasil ekshumasi.
"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).
Sebelum kasus dugaan pembunuhan bayi itu masuk ke tahap penyidikan, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi kunci kejadian ini.
Mereka adalah ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, tenaga medis dari rumah sakit yang menangani korban AN, serta terlapor, Brigadir AK.
Hasil dari serangkaian pemeriksaan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa terdapat unsur tindak pidana dalam laporan terkait kematian anak di bawah umur.
"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.
Namun, pihaknya belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan pemeriksaan terhadap terlapor sejauh ini masih dalam tahap klarifikasi.
Artanto menjelaskan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kasus ini melalui proses penyidikan serta penyusunan berkas perkara.
"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," terangnya.
Mengenai motif dugaan pembunuhan ini masih didalami.
"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.
Hubungan Gelap
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK.
Brigadir AK diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap Brigadir AK dengan DJP.
"Iya betul ada laporan itu," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (10/3/2025), dilansir TribunJateng.com.
Polda Jawa Tengah pun membeberkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial NA yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.
Kombes Pol Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama wanita berinisial DJP (24) hendak berbelanja.
DJP menitipkan bayi tersebut kepada Brigadir AK untuk dijaga. Sedangkan dirinya akan berbelanja.
Namun saat dititipkan, Brigadir AK diduga membunuh bayinya tersebut dengan cara dicekik.
Setelah selesai berbelanja, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar.
DJP sempat membawa anaknya ke rumah sakit namun nyawa bayinya tidak tertolong.
Artanto menegaskan, pihaknya telah melakukan ekshumasi pada jenazah bayi NA.
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," sambung Artanto.
Sumber: Tribunnews
Tampang anggota Intel Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan yang cekik dan bunuh anak bayinya umur 2 bulan. https://t.co/DzO8T1RAq5 pic.twitter.com/7ohXfR5dGU
— Jo (@bambangsuling11) March 13, 2025