MK juga harusnya mengulang Pilpres 2024 karena pengakuan Prabowo sendiri menang karena bantuan Jokowi

Mendes Yandri Terbukti Cawe-cawe Pencalonan Istrinya, Pilkada Serang Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam pemberian dukungan kepala desa (kades) terhadap salah satu pasangan calon.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny saat membacakan putusan.

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.

Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.

Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Pilkada Serang 2024 Diulang

Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," ujar Enny.

PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.

***

MK juga harusnya mengulang Pilpres 2024 karena pengakuan Prabowo sendiri menang karena bantuan Jokowi

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku jika dirinya bisa menang karena ada bantuan dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo juga meminta kader Partai Gerindra ikut menghormati jasa pihak yang membantu kemenangannya di Pilpres 2024.

Termasuk ada peran Jokowi.

Pada kesempatan itu, Prabowo juga berterima kasih pada Jokowi.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan orasi politik dalam puncak perayaan HUT Gerindra ke-17 di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025) pagi. 

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan dirinya tidak akan berhasil terpilih menjadi Presiden jika tidak didukung oleh Jokowi.

"Saya katakan di sini kita berhasil karena kita didukung oleh Presiden ke-7. Tepuk tangannya kurang semangat. Semangat lagi," ujar Prabowo.

Lalu, Prabowo berteriak lantang dengan menyebut nama Jokowi. 

"Hidup Jokowi!" teriak Prabowo.

[VIDEO]
Baca juga :