Padahal konon katanya sengaja dibuat bergelombang supaya tidak ngantuk... Dobos!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), sebelumnya bernama Jalan Tol Layang Jakarta–Cikampek (JAPEK), adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah-tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jalan tol ini dinamai berdasarkan nama Emir Uni Emirat Arab (UEA).

Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah Standar SNI

Padahal konon katanya sengaja dibuat bergelombang supaya tidak ngantuk...

TERNYATA KARENA DIKORUPSI. JADINYA TIDAK SESUAI STANDAR. 

PROYEK TOL MBZ INI DIKORUPSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA Rp 510 MILIAR.

-------------

Saksi yang dihadirkan di persidangan dari pihak auditor yakni Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi mengungkapkan bahwa mutu beton di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah standar.

Hal ini diungkap Andi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ yang diduga merugikan keuangan negara Rp 510 miliar tersebut.

Pengakuan ini disampaikan ketika Jaksa mengulik proses verifikasi teknis terhadap kualitas Jalan Layang Tol MBZ yang diaudit PT Tridi Membran Utama pada tahun 2020 selama sekitar enam bulan.

"Selama enam bulan review apa hasil temuan saudara?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, Andi menyampaikan bahwa PT Tridi Membran Utama hanya mengaudit sturktur bagian atas Jalan Layang Tol MBZ.

Kepada Jaksa, Andi menyebut terdapat dua temuan dalam struktur jalan tol itu yang memiliki kualitas di bawah standar nasinal Indonesia (SNI).

"Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi.

Dalam perkara ini, 4 orang terdakwa: 
1. Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas
2. Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono
3. Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, dan 
4. Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.(*)
Baca juga :