Penerapan Qisas
Sejak berkuasa 2,5 tahun lalu, Taliban baru melakukan 4x eksekusi mati pelaku pembunuhan dengan hukuman qisas.
Terbaru adalah 2 pelaku pembunuhan dieksekusi dengan ditonton ribuan orang di stadion kota Ghazni (23 Februari 2024).
Mahkamah Agung Taliban menerbitkan pernyataan hari Kamis (23 Februari 2024) yang mengatakan bahwa “hukuman qisas” terhadap dua orang yang dituduh melakukan pembunuhan di Provinsi Ghazni dilaksanakan setelah konfirmasi dari pemimpin kelompok ini di Stadion Provinsi Ghazni.
Pengumuman pengadilan Taliban menyatakan bahwa Seyyed Jamal didakwa membunuh Amir Muhammad putra Sultan Muhammad, warga desa Lore distrik SEED Abad, distrik Wardak, dan Gul Khan dituduh membunuh Mohammad Qasim putra Nazaruddin, warga Distrik Andar di provinsi Ghazni.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa hukuman qisas terhadap orang-orang tersebut dikeluarkan oleh pengadilan pendahuluan, menengah dan akhir kelompok ini dan dikukuhkan oleh Hebatullah Akhundzadeh, pemimpin tertinggi Taliban.
Eksekusi mati adalah perkara paling makan waktu lama dalam sistem hukum syariah yang diterapkan oleh Taliban. Harus disetujui oleh 3 tingkat pengadilan, hingga ke meja sang pemimpin tertinggi.
Dimana agar disetujui, pelaku dinyatakan tidak mendapat maaf dari keluarga korban, atau untuk pembunuhan yang didahului tindakan kriminal (perampokan, penculikan, perdagangan organ dll). Termasuk dipastikan kekuatan bukti dan saksinya.
Bahkan di detik akhir sebelum eksekusi, keluarga korban yang hadir dipanggil algojo, ditanya lagi apakah yakin tidak memaafkan pelaku? Jika keluarga yakin maka eksekusi dilanjutkan, bahkan mereka boleh menjadi algojonya sendiri.
Kebijakan hukum Islam telah menurunkan kriminalitas berkali-kali lipat jika dibandingkan era pendudukan Amerika. Untuk ibukota Kabul, keamanan lebih kuat lagi setelah pemasangan ribuan CCTV dari China oleh polisi Taliban.
Oh iya, dalam Islam seorang anak sudah jadi baligh sejak bisa mimpi basah atau sekitar 14-15 tahun. Di usia segitu sudah tak dianggap di bawah umur. Kalau nekad membunuh, ya diqisas.
Cah klitih, anak SMP jadi begal maut, cah SMP bantai 1 keluarga, cah SMP merampok dan menikam. Di hadapan hukum Islam hanya ada eksekusi mati (qisas). Kalau mau negara jadi aman.
(Pega Aji Sitama)