[PORTAL-ISLAM.ID] Kalau ada pengajian, dilakukan di hadapan jamaah SENDIRI... Ya mbok biarkan saja. Itu kan bagian dari hak kebebasan beragama & berkeyakinan. Ia dilindungi oleh konstitusi negara.
Kecuali yang mengadakan itu ormas yang sudah dilarang UU, atau sudah ditetapkan sesat oleh MUI....
Itupun bukan dengan main hakim sendiri.... harus aparat yang menindak...
Karena ini negara hukum..... bukan negara ormas...
Biarlah negara yang bertindak....
Kalau semua pihak main hakim sendiri, ya repot, chaos negara ini....
Katanya NKRI harga mati.... ya patuhi peraturan konstitusi... jangan main hakim sendiri...
Katanya pengikut Gus Dur... kalo ga suka pengajiannya, ya gak usah datang, gak usah dibubarin.
Gitu aja kok repot...