[PORTAL-ISLAM.ID] Eks Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akan bebas dari penjara besok pagi, Senin, 30 Oktober 2023.
"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023), dilansir detikcom.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," lanjutnya.
Diketahui, Munarman divonis 3 tahun dalam kasus terorisme.
Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
"Selama berada di Lapas, yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Kelas II-A Salemba, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Kasus dan Vonis
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya pada 27 April 2021 bertepatan 15 Ramadhan 1442 H.
Pada Rabu, 6 April 2022, Munarman lalu dijatuhi vonis hukuman pidana tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Timur.
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Munarman dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Munarman lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun penjara.
Setelah itu, Munarman mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mendapat keringanan hukuman dengan pidana tiga tahun penjara (sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama).
[Detik]