[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Brama Kumbara mempertanyakan langkah Kementerian Agama yang dinilainya lambat menangani Al Zaytun.
"Kewenangan pencabutan izin Al Zaytun ada di Kementerian Agama, Ko sepi sepi Bae..?" tulis Ustadz Brama Kumbara di akun facebooknya, Kamis (22/6/2023).
Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurutnya, kewenangan membubarkan Ponpes ada di Kementerian Agama.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," kata Ridwan Kamil, Rabu (21/6/2023), usai menggelar rapat khusus antara Pemprov Jabar dengan MUI, Kemenag, Tokoh Ulama dan Ormas Islam.