590 Bacaleg Aceh Gugur Ikut Pemilu 2024 karena Absen Tes Baca Alquran

[PORTAL-ISLAM.ID]  BANDA ACEH - Sebanyak 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dipastikan tidak akan mengikuti ke tahap selanjutnya menjadi calon legislatif di pemilu 2024 karena tidak menghadiri uji mampu baca Alquran.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri mengatakan mereka tidak hadir saat pelaksanaan uji mampu baca Alquran. Sehingga, dalam aturan tahapan pemilu di Aceh mereka dianggap gugur untuk jadi calon legislatif.

"Ya benar. Ada 590 yang tidak hadir jadi dianggap gugur sebagai caleg," kata Syamsul Bahri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (13/6/2023).

Syamsul menyebut di Aceh yang mendaftar jadi bacaleg sebanyak 1.781 dan lima di antaranya nonmuslim. Sementara untuk bacaleg nonmuslim tidak diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut.

"Yang hadir saat uji baca Alquran dari tanggal 6 sampai tanggal 12 ada 1.186 orang. Yang tidak hadir ada 590 orang semuanya. Itu dari jumlah caleg seluruh partai," katanya.

Pihaknya akan segera mengumumkan dalam rapat pleno terkait bacaleg yang hadir dan dinyatakan tidak mampu dalam uji baca Alquran. "Nanti kita umumkan, ini masih kita lakukan pendataan," sambung Syamsul.

Kemudian, bagi yang tidak hadir atau tidak lolos tes, KIP Aceh akan menyurati partai-partai untuk mengganti bacaleg tersebut.

"Nanti partai-partai yang bacalegnya gugur ini mereka akan menggantinya, baru kita lakukan lagi uji baca Alquran," kata Syamsul.

KIP Aceh juga menyayangkan bagi bacaleg yang tidak hadir tes uji mampu baca Alquran tersebut. Padahal, sudah jauh-jauh hari diingatkan untuk mengikuti tahapan pemilu tersebut dan bisa melakukan tes lewat video call jika berhalangan hadir.

"Sebenarnya tidak ada kendala, kita sudah memberikan waktu yang sangat luas, kalau mereka tidak bisa hadir mereka bisa uji lewat video call, kalau dia sedang ibadah haji bisa video call," katanya.

Sebagai informasi, tes ini menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg khususnya yang beragama islam. Sementara yang nonmuslim tidak diwajibkan. Tes tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.


Baca juga :