Tersebab Adik Menteri Bukan Pegawai Negeri, Padahal Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Tersebab Adik Menteri Bukan Pegawai Negeri

Kejaksaan Agung belum menemukan unsur pidana keterlibatan Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, meski telah mengembalikan uang Rp 534 juta. 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan tim penyidik masih mendalami peran adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate itu.

“Perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan (Gregorius Alex Plate) adalah pegawai swasta, bukan PNS (pegawai negeri), ASN (aparatur sipil negara), maupun pejabat," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023. 

“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kami mintai pertanggungjawaban. Bagaimana konstruksinya? Kita lihat," katanya.

Untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dan menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti. 

"Sepanjang alat bukti itu belum cukup, yakni minimal dua alat bukti, minimal dua saksi. Tindak lanjut atas isu keterlibatannya bergantung pada bukti dan saksi yang hingga kini belum ditemukan oleh penyidik," ujarnya.

Johnny G. Plate dan adiknya telah diperiksa dua kali dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Dalam keterangan sebelumnya, Kejaksaan menyatakan bahwa Gregorius telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 543 juta berkaitan dengan proyek menara BTS tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo

Kuntadi mengatakan uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius. 

Namun Kejaksaan masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal aliran dana Bakti kepada adik Johnny Plate itu. Tim penyidik masih mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius dalam proyek Bakti Kominfo ini.

Kejaksaan memulai penyelidikan kasus korupsi BTS 4G pada 2022. 

Dalam gelar perkara pada Oktober 2022 ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi proyek BTS 4G serta infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun anggaran 2020-2022. 

Proyek menara BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya Rp 11 triliun

Proyek menara BTS 4G Kominfo menggunakan dana setoran perusahaan telekomunikasi yang dikelola Bakti. Melalui Bakti, pemerintah menargetkan pembangunan 9.000 unit menara BTS 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pembangunan menara ini menyasar daerah 3T dengan tujuan meningkatkan layanan akses Internet.

Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi ini. 

Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, menyampaikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun. 

Kerugian tersebut didasari tiga aspek, yaitu biaya yang dikeluarkan untuk penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga yang tidak wajar atau mark up, dan pembayaran menara BTS yang kenyataannya belum terbangun.

Yusuf menjelaskan, lembaganya mengaudit dengan meneliti hasil gelar perkara dari tim penyidik. Kemudian menganalisis dan mengevaluasi data dan dokumen, mengklarifikasi kepada pihak terkait, juga mengobservasi data ke lapangan bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyidik ke beberapa lokasi. 

“Kami juga menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan dari IPB, serta ahli keuangan negara,” ujar Yusuf dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung St. Burhanuddin di Kejaksaan Agung, kemarin.

5 Tersangka

Dalam kasus BTS 4G Kominfo, Jaksa Agung St. Burhanuddin mengatakan lembaganya telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Berkas perkara terhadap tiga tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

“Untuk MA dan IH, penyidikan telah selesai dan saat ini dalam tahap pemberkasan. Kami segera menyampaikan pemberkasannya kepada penuntutan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” kata Burhanuddin.

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :