Rp 113 Triliun Dana Haji Untuk Investasi

Strategi Investasi Badan Pengelola Dana Haji

Oleh: Bambang Rianto Rustam
Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Presiden Joko Widodo baru saja melantik pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Mereka terdiri atas tujuh anggota dewan pengawas dan tujuh orang di badan pelaksana. Pelantikan pejabat baru ini tentu sangat strategis dan menentukan bagi pengembangan investasi dana haji pada masa depan.

Sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, investasi BPKH harus berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Maksud dari prinsip syariah adalah semua pengelolaan keuangan haji didasarkan pada prinsip Islam yang kafah atau menyeluruh. Prinsip kehati-hatian memberikan arahan agar BPKH melaksanakannya dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan. Prinsip manfaat berarti pengelolaannya harus dapat memberikan manfaat atau maslahat bagi jemaah haji dan umat Islam.

Prinsip nirlaba mewajibkan pengelolaan dana haji dilakukan melalui usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam tanpa pembagian dividen bagi pengelolanya. Prinsip transparan menggariskan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan secara terbuka dan jujur melalui pemberian informasi kepada masyarakat, khususnya jemaah haji, tentang pelaksanaan serta hasil pengelolaan keuangan haji. Prinsip akuntabel membuat pengelolaan dana harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji.

Undang-undang memberikan wewenang kepada BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji secara optimal. Tantangan bagi BPKH adalah mampu memberikan subsidi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) setiap tahun. Untuk itu, dana haji harus diinvestasikan secara optimal, baik di sektor keuangan maupun non-keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 memberikan arahan bahwa investasi dana haji bisa ditempatkan pada perbankan syariah, efek syariah, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Penempatan dana pada produk perbankan syariah maksimal 30 persen dan emas maksimal 5 persen. Maksimal investasi langsung adalah 20 persen dan investasi lainnya maksimal 10 persen. Masih tersisa lebih-kurang 35 persen lagi yang perlu dioptimalkan oleh BPKH.

Sejauh ini, kinerja BPKH cukup baik. Saldo dana haji makin besar dan mengalami kenaikan sebesar 9,58 persen, dari Rp 144,91 triliun pada 2020 menjadi Rp 158,79 triliun pada 2021. Perolehan nilai manfaat juga mengalami kenaikan, dari Rp 7,43 triliun pada 2020 menjadi Rp 10,50 triliun pada 2021.

Potret investasi BPKH, sebagaimana disampaikan dalam Laporan Keuangan BPKH 2021, menunjukkan bahwa pada akhir 2021 portofolio investasi sebesar lebih-kurang Rp 113 triliun atau 71 persen aset dialokasikan untuk investasi. Adapun penempatan pada perbankan syariah sebesar Rp 45 triliun atau 28 persen dari portofolio.

Pada periode kedua kepemimpinan BPKH saat ini, pejabat pelaksana perlu lebih mengoptimalkan alokasi investasi untuk meningkatkan manfaat. Periode pertama kepemimpinan BPKH banyak menempatkan dana pada produk perbankan syariah dan surat berharga syariah yang dikeluarkan negara serta Bank Indonesia. Strategi investasi ini cukup tepat, melihat beberapa tahun terakhir kita masih berada pada masa pandemi Covid-19.

Tahun depan, BPKH perlu mencari dan menempatkan serta mengoptimalkan investasi dana ke instrumen yang memberikan return dan manfaat yang lebih tinggi. BPKH patut mengoptimalkan alokasi investasi pada investasi riil di berbagai sarana dan prasarana pelaksanaan ibadah haji. Berbagai sarana itu seperti pemondokan jemaah, bus, dan katering. BPKH juga perlu mengoptimalkan kerja sama dengan institusi terkait lain untuk mengelola asetnya. Sinergi dengan Kementerian Agama, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama perlu diimplementasikan untuk menjajaki format investasi yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi BPKH serta memberikan kemaslahatan bagi umat.

Sebagai contoh, bentuk sinergi dengan Muhammadiyah bisa dalam bisnis rumah sakit. Ini karena potensi manfaat di bisnis rumah sakit menjanjikan dan bisa lebih besar daripada manfaat investasi yang saat ini dijalankan BPKH.

Pada akhirnya, alokasi strategi investasi BPKH di masa depan akan sangat mempengaruhi besaran manfaat yang dapat diberikannya dalam mengoptimalkan kemaslahatan umat. BPKH perlu mencari dan melaksanakan sinergi dengan berbagai institusi agar manfaat investasi pada tahun depan dapat lebih optimal.

(Sumber: Koran Tempo, 03/11/2022)

Baca juga :