Jadi Pemegang Saham 'Bank Gagal', Rektor UGM dkk Dituntut Rp 29 Miliiar!

[PORTAL-ISLAM.IDJakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya untuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat fraud. (Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank -red)

Karena itu LPS menempuh tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.

"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia dalam siaran pers, Rabu (2/11/2022).

LPS Ajukan Permohonan Eksekusi

Tak cuma gugatan, LPS juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Sekadar informasi, Ova Emilia merupakan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia dilantik pada 27 Mei 2022.

LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29.137.542.200,00.

Ary mengungkapkan dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

[Sumber: Detik]
Baca juga :