Kuasa Hukum Bambang Tri mempertanyakan kenapa Jokowi diwakili oleh Kejaksaan (Negara) sedangkan ini adalah kasus Pribadi (Ijazah)

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana memprotes penunjukan Jaksa pengacara negara yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menghadapi gugatan perdata dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eggi menegaskan gugatan tersebut terkait dengan pribadi Jokowi.

"Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata," kata Eggi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Eggi memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya.

"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis hakim dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi itu harus hadir. Kalau dia memang tidak ada kepalsuan ya hadir dong," ucap Eggi.

Sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi pada hari ini akhirnya ditunda selama dua pekan hingga 31 Oktober 2022. 

[VIDEO Pernyataan Eggi Sudjana]
Baca juga :