Erdogan Tantang Pihak Penentang Jilbab Lewat Referendum

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengusulkan pemungutan suara nasional untuk menjamin hak perempuan mengenakan jilbab di lembaga-lembaga negara, sekolah dan universitas. Permasalahan pemakaian jilbab kembali menyeruak beberapa bulan terakhir menjelang pemilihan umum pada 2023 mendatang.

“Jika Anda memiliki keberanian, ayo, mari kita bawa masalah ini ke referendum. Biarkan bangsa yang membuat keputusan,” kata Erdogan dalam sambutannya yang ditujukan kepada pemimpin utama partai oposisi Kemal Kilicdaroglu, dilansir Al Arabiya (Ahad, 23/10/22).

Kilicdaroglu adalah pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP), yang beraliran sekuler. Partai ini didirikan oleh pendiri republik Turki modern sekuler, Mustafa Kemal Ataturk.

Namun sebenarnya, pemimpin CHP telah mengusulkan undang-undang untuk menjamin hak memakai jilbab. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketakutan publik bahwa, CHP akan memberlakukan kembali larangan memakai jilbab.

Para ahli mengatakan, Kilicdaroglu berusaha menunjukkan kepada pemilih agar mereka tidak perlu takut memilih CHP dalam pemilu tahun depan.

“Kami telah membuat kesalahan di masa lalu terkait jilbab. Sudah waktunya untuk meninggalkan masalah itu di belakang kita,” ujar Kilicdaroglu awal bulan ini.

Jilbab menjadi pusat perdebatan pada 1990-an di Turki. Tetapi saat ini tidak ada partai yang mengusulkan larangan penggunaan jilbab di negara mayoritas Muslim.

Erdogan mengatakan, perubahan konstitusi akan segera dikirim untuk disetujui parlemen. Partai AKP dan mitra aliansi nasionalis memegang kursi mayoritas di parlemen.

Tetapi di bawah undang-undang Turki, perubahan konstitusi membutuhkan persetujuan 400 anggota parlemen tanpa perlu referendum.

Oleh karena itu CHP perlu memberikan dukungannya. Jika perubahan konstitusi tidak bisa diselesaikan di parlemen, maka dapat diserahkan kepada rakyat (referendum).

“Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan di parlemen, kami akan menyerahkannya kepada rakyat,” kata Erdogan. 

Baca juga :