Buruh Jogja Minta UMK Naik Jadi Rp 4 Juta, Ini Tanggapan Sultan

[PORTAL-ISLAM.IDYOGYAKARTA - Serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di angka Rp 3,7 sampai Rp 4,2 juta.

UMK Jogja 2022 sebelumnya ditetapkan di angka Rp 1.900.000 sampai Rp 2.153.970.

Terkait hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan masih belum bisa memutuskan, karena saat ini masih menunggu pemerintah pusat menentukan pola perhitungannya.

"Saya kira saya belum bisa menjawab karena harapan saya nanti bulan November ini diputus bagaimana nantii kepastian pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat," kata Sultan, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (27/10/2022).

Sultan berharap, pemerintah pusat dapat segera memutuskan pola perhitungan pengupahan sehingga, dapat segera dilakukan penghitungan dan segera diputuskan.

"Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November bisa kami realisasikan kondisi yang ada," ujar dia.

Sebelumnya, Organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) tuntut pemerintah DIY untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) sebesar Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irysad Ade Irawan mengatakan, perayaan HUT ke-266 Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022-2027 sama sekali tidak menggambarkan kesejahteraan warga DIY, khususnya pekerja atau buruh.

"Ironisnya kemegahan perayaan itu sekadar menjadi obat sirup yang sekejap saja mengalihkan penderitaan warga DIY akibat kebijakan upah murah yang menimpanya," kata Irsyad, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Menurut dia, mandat Keistimewaan DIY, yang semenjak 2012 mengharuskan Gubernur DIY dan jajarannya untuk menyejahterakan dan menenteramkan warga DIY belum dapat tercapai.

Meski telah ada pidato-pidato Gubernur DIY pada setiap pelantikan 5 (lima) tahunan, tetap saja angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih tinggi di provinsi yang menyandang predikat istimewa ini.

"Judul judul pidato Gubernur itu bagaikan 'festival kata-kata' saja. Sebab, kenyataan di luar daripada festival kata-kata itu, pada Maret 2022, presentase penduduk miskin di DIY melampaui angka nasional. Angka kemiskinan di DIY angkanya berada di 11,34 persen, jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen," beber dia.

UMK Jogja 2022 Rendah Sekali

Sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53.

Sedangkan daftar UMK Jogja 2022 ini seperti tercantum dalam SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Dari keputusan tersebut diketahui bahwa UMK Jogja 2022 tertinggi ada di Kota Yogyakarta yaitu sebesar Rp 2.153.970.

Sementara UMK Jogja 2022 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul yaitu sebesar Rp 1.900.000.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2022:

No Kabupaten/Kota   Besaran UMK 2022
1  Kota Yogyakarta   Rp 2.153.970
2  Kabupaten Sleman   Rp 2.001.000
3  Kabupaten Bantul   Rp 1.916.848
4  Kabupaten Kulon Progo  Rp 1.904.275
5  Kabupaten Gunungkidul  Rp 1.900.000

(Sumber: KOMPAS)
Baca juga :