INNALILLAHI... Imam Makkah Sheikh Saleh Al-Talib Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun Oleh Pengadilan Saudi

[PORTAL-ISLAM.ID] RIYADH - Pengadilan Banding Pidana Khusus Saudi di Riyadh menghukum Sheikh Saleh Al-Talib, seorang imam dan pengkhotbah terkemuka di Masjidil Haram di Mekah, 10 tahun penjara, setelah membatalkan pembebasan sebelumnya.  

Sheikh Saleh al-Talib ditangkap pada 2018 setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum. 

Demikian disampaikan sebuah organisasi hak asasi manusia mengatakan kemarin, dilansir middleeastmonitor, Selasa, 23 Agustus 2022.

Organisasi tersebut mengatakan Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.

Al-Talib yang berusia empat puluh delapan tahun ditangkap pada Agustus 2018, tetapi tidak ada penjelasan resmi yang dikeluarkan untuk penangkapannya. Dia adalah seorang imam di Mekah pada saat itu.

Namun pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience, yang memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi, mengatakan bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.

Arab Saudi telah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017. Beberapa karena secara terbuka menyerukan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika Saudi mempelopori embargo terhadap Qatar. Lebih dari setahun sejak berakhirnya embargo terhadap Qatar, para ulama tetap di penjara.

(Sumber: MEMO)
Baca juga :