Tuntutan terhadap Habib Bahar lebih berat daripada Koruptor

[PORTAL-ISLAM.ID]  BANDUNG - Habib Bahar Smith dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. 

Tuntutan terhadap Habib Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Atas putusan ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa terpanggil untuk memberikan komentar. Melalui akun Youtubenya, dia membandingkan kasus ini dengan kasus yang mendera para koruptor yang hanya mendapatkan tuntutan penjara 1 hingga 4 tahun.

"Habib Bahar dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun atas berita bohong yang menimbulkan keonaran. Allahu Akbar, jadi tuntutannya lebih tinggi dari koruptor yang ada dituntut 4 tahun dan lain sebagainya,” ucapnya lewat kanal YouTube pribadinya Refly Harun yang dikutip Jumat 29 Juli 2022. 

[VIDEO]
Baca juga :