Tegas! Majelis Hakim Perintahkan Panggil Paksa Saksi Pelapor Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan 'Jin Buang Anak' pada Selasa (28/6/2022), kembali mengingatkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali Bintang Wahyu Saputra selaku Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).

Bintang adalah saksi pelapor mewakili SEMMI melaporkan Edy Mulyadi karena dianggap melakukan tindakan diskriminatif yang bisa mengarah memecah persatuan.

Sebelumnya, dalam sidangnya sebagai saksi pelapor, Selasa sebelumnya (21/6/2022), hakim meminta ketum SEMMI untuk menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) organisasi kepada hakim setelah menyebut AD/ART yang ada di dalam website SEMMI tidak valid

AD/ART merupakan pedoman yang memuat peraturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasi. Anggota organisasi akan terikat dalam organisasi-organisasi dengan AD/ART. Di dalamnya berisi aturan yang memberikan pedoman atau prosedur dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD / ART agar organisasi dapat mencapai tujuannya.

Namun, sampai persidangan yang mendatangkan saksi keenam pada Selasa kemarin (28/6/2022), AD/ART SEMMI belum diterima oleh hakim.

“Tolong diingatkan kembali ya pak, untuk AD/ART SEMMI sampai hari ini belum kami terima, kalau saudara Bintang sudah dihubungi satu kali tetapi tidak ada jawaban, kedua kali begitu juga, maka berikutnya tolong dipanggil paksa saja,” perintah hakim. 

(FNN)
Baca juga :