[PORTAL-ISLAM.ID] Jagat media sosial nahdliyin terguncang. Ada kabar yang membuat warga NU itu geger. Adalah berita Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, saya juga membaca di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220620154719-12-811214/bendahara-pbnu-mardani-maming-dikabarkan-jadi-tersangka-kpk. Wartawan menulis Bendahara PBNU. Ini peringatan. Padahal PBNU lebih terdampak, tercoreng,” demikian Prof Dr H Rochmat Wahab, Ketua Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26) kepada duta.co, Senin (20/6/22).
Menurut Prof Rochmat, kasus ini mengingatkan kepada kita agar PBNU hati-hati menempatkan orang. Jangan asal comot. Perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Karena jabatan itu melekat pada prilaku seseorang. “Selama ini pers (wartawan) selalu menulis Bendahara Umum PBNU, padahal kasusnya sudah lama. Artinya, PBNU tercoreng,” tambahnya.
Seperti diberitakan www.cnnindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka.
Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“(Pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
“Tersangka,” terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak berbicara gamblang mengenai status hukum Maming. Hanya saja, ia menjelaskan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara lengkap kepada publik saat melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
“Kita akan mengumumkan kalau kita sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya yaitu memberi kepastian dari para tersangka,” kata Alex kepada awak media, Senin (20/6/2022).
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi hal tersebut, tetapi belum diperoleh jawaban.
Sementara itu Ketua Kompartemen Hubungan Media BPP HIPMI, Anthony Leong mengaku belum mendapat informasi status hukum Mardani.
“Saya belum mendapat konfirmasi,” kata Anthony.
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi nomor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan yang dipimpin Maming. Namun pihak call center menyatakan tidak tahu status Maming.
Pada 2 Juni lalu, KPK memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.
PROFIL MARDANI H MAMING
Mardani H Haming adalah poliitkus PDIP yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama dua periode yaitu 2010–2015 dan 2016–2018.
Kasusnya ini terjadi saat dia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H Maming kemudian menjadi Bendahara Umum (Bendum) PBNU di kepengurusan terbaru pimpinan Yahya Cholil Staquf.
“Bendahara Umum Haji Mardani H Maming,” kata Gus Yahya saat mengumumkan susuanan kepengurusan PBNU di kantor PBNU, Jl Kramat Raya Jakpus, Rabu (12/1/2022).
Selain menjabat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Haming saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (2019-2024).
Dia juga menjabat CEO PT Batulicin Enam Sembilan, grup bisnis pertambangan batu bara, transportasi, perkebunan, dan pelabuhan di Kalimantan Selatan.
Riwayat Pekerjaan:
- Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010)
- Bupati Tanah Bumbu (2010–2015)
- Bupati Tanah Bumbu (2016–2018)
Riwayat Organisasi:
- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020)
- Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018)
- Ketua DPD PDIP Kalsel
- Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) (2019–2022)
- Bendahara Umum PBNU (2022-2027)
*Sumber: