[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara (IKN).
MK tidak menerima gugatan para pemohon karena ada yang dinilai tidak jelas dan ada pula yang dinyatakan melewati tenggang waktu pengujian formil.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi, Aswanto, saat membacakan putusan dan disiarkan secara langsung di YouTube MK, Selasa (31/5/2022).
Diketahui, ada 6 perkara yang diputus MK hari ini terkait gugatan UU IKN. Berikut ini daftar para pemohon:
1. Perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon Sugeng, pengujian formil dan materiil UU IKN
2. Perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifuddin Daulay, pengujian formil dan materiil UU IKN
3. Perkara nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang, pengujian formil UU IKN
4. Perkara nomor 48/PUU-XX/2022 dengan pemohon Damai Hari Lubis, pengujian formil UU IKN
5. Perkara nomor 53/PUU-XX/2022 dengan pemohon Anah Mardianah, pengujian formil UU IKN
6. Perkara nomor 54/PUU-XX/2022 dengan pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Simbolinggi, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup diwakili oleh Zenzi Suhadi, pengujian formil UU IKN
Diketahui, sidang judicial review UU IKN digelar secara maraton dan terpisah oleh MK. Dalam amarnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan para pemohon.
Misalnya dalam perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atau yang diajukan pemohon Damai Hari Lubis, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena dianggap tidak jelas atau kabur.
"Pada bagian alasan permohonan atau posita pemohon tidak menguraikan mengenai di mana letak persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU 3 nomor 2022 yang dianggap bertentangan dengan 1945. Pemohon hanya menguraikan mengenai sejumlah argumentasi yang bersifat umum, yaitu hanya menyebutkan hal-hal yang bersifat pokok tanpa menguraikan secara rinci alasan pertentangannya dengan UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief menjelaskan, misalnya argumentasi berkenaan dengan pembahasan rancangan UU 3/2022 yang terlalu cepat karena hanya butuh waktu 42 hari. Arief mengatakan pemohon di dalam positanya tidak menguraikan lebih lanjut mengenai pada pembahasan tingkat mana yang dianggap cepat dan bagaimana proses yang sudah dilakukan dalam tahapan pembahasan UU 3/2022 sehingga menyimpulkan pembahasan rancangan UU a quo cepat.
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan konklusi, di antaranya:
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon
- permohonan pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
- permohonan pemohon tidak jelas (kabur)
- kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Sedangkan dalam perkara 54/PUU-XX/2022 yang diajukan Busyro Muqoddas, MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena telah melewati batas pengujian formil.
Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari 'sejak' undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 9 ayat 2 peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.
Namun dalam gugatan yang diajukan Busyro dkk, para pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke MK pada 1 April 2022. Sementara itu, UU 3/2022 diundangkan pada 1 Februari 2022 dalam lembaran negara RI Tahun 2022 Nomor 41.
Karena itu, permohonan para pemohon diajukan pada hari ke-46 sejak UU IKN diundangkan dalam lembaran negara.
"Menimbang oleh karena permohonan pengujian formil para pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan maka kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujian formil para pemohon serta hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan konklusi, di antaranya:
- mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- permohonan para pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil
- kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut
Amar Putusan:
Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
(Sumber: Detikcom)