Putusan MK: IDI Satu-satunya Organisasi Profesi Dokter

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, menanggapi santai pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). 

Ia menganggap keberadaan PDSI sebatas organisasi kemasyarakatan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanya mengakui satu organisasi profesi dokter di Indonesia, yaitu IDI.

Adib mengatakan ada perbedaan signifikan antara peran organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan (ormas)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya. 

Sedangkan organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi. Lalu, kegiatannya dibatasi oleh profesionalisme dan etika, serta mengambil keputusan lewat forum rapat bersama.

”Sesuai dengan World Medical Association, organisasi profesi kedokteran harus bisa merumuskan standar etika, kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata Adib, kemarin.

Menurut dia, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Selama ini, IDI memegang tugas itu sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Adib berpendapat, dengan berpatokan pada organisasi tunggal, maka kepastian hukum, perlindungan pasien, hingga mutu layanan bisa dijalankan dengan lebih terukur. 

"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu, akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda serta membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat pengguna jasa," kata Adib.

Sesuai dengan akta PDSI, organisasi ini didirikan pada 6 April lalu. Ketua Umum PDSI dijabat Jajang Edi Priyatno, mantan staf khusus Terawan Agus Putranto ketika menjabat Menteri Kesehatan. Terawan juga masuk dalam kepengurusan PDSI dengan jabatan pelindung.

Keberadaan PDSI menjadi sorotan karena Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI lewat muktamar, bulan lalu. Terawan dinyatakan tidak menjalankan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang diberikan pada 2018. Saat itu, Terawan dinyatakan melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode cuci otak atau intra arterial heparin flushing (IAHF) tanpa disertai dengan bukti ilmiah.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar, mengatakan pemberian pengesahan badan hukum kepada PDSI merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat serta berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. 

"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas," kata Santun lewat keterangan tertulis.

Keputusan MK

Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Mohammad Alief Iqra, menjelaskan, berdasarkan UU Praktik Kedokteran dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2018, IDI merupakan satu-satunya organisasi yang secara resmi mewakili profesi dokter. Aturan itu berimplikasi bahwa hanya IDI yang berwenang memberikan rekomendasi pembuatan surat izin praktik dokter.

"Kalau hanya perkumpulan, tidak ada masalah dan benturan hukum. Yang menjadi masalah ketika mencari kewenangan dan akan menimbulkan standar ganda sistem pelayanan kedokteran. Cukup riskan ketika organisasi profesi yang menyangkut nyawa manusia memiliki standar ganda," kata Alief.

Kementerian Kesehatan maupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) enggan mengomentari pembentukan PDSI ini. "Biarkan proses ini di ranah organisasi profesi," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Ketua Konsil Kedokteran dari KKI, Taruna Ikrar, tak bersedia berkomentar karena penyelesaian persoalan itu bakal sampai ke KKI. “Sebagai pemimpin lembaga negara, saya tidak bisa memberikan Komentar," kata Taruna, kemarin.

Wakil Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Saleh Partaonan Daulay, meminta IDI menelusuri penyebab munculnya PDSI tersebut. Politikus Partai Amanat Nasional ini menduga dokter yang tergabung dalam PDSI membuat lembaga baru karena merasa tak terayomi di IDI.

Meski begitu, Saleh memastikan kehadiran PSDI tak akan mengganggu posisi IDI. "Posisi IDI akan tetap kuat, setidaknya sampai ada peluang perubahan UU Praktik Kedokteran. Namun, bila UU Praktik Kedokteran diubah, kemungkinan perubahan itu ada," kata Saleh.

(Sumber: Koran Tempo)
Baca juga :