Sejumlah Akademikus Menentang Pengesahan RUU IKN

Sehari setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Warkhatun Najidah bergegas mengkoordinasi sejawatnya di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar rapat. 

Juru bicara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Kalimatan Timur itu mendapat perintah dari dekan kampus agar segera memperkuat lini riset. 

“Kami terutama mengkritik pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang yang dinilai inkonstitusional,” ujar Najidah kepada Tempo, kemarin.

Najidah mengatakan, mereka akan mendalami tiap-tiap klausul dalam undang-undang tersebut yang berpotensi menyalahi aturan. Rekan-rekan sejawatnya itu berfokus pada konsep pembentukan Badan Otorita sebagai pengendali ibu kota di bawah presiden dan atas pengawasan DPR.

Dalam rapat tersebut, para dosen di fakultas itu sepakat membedah Undang-Undang IKN. Jika dimungkinkan, mereka akan menggunakan hasilnya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil. 

“Fakultas hukum berkomitmen untuk melakukan riset-riset terkait IKN. Barangkali Koalisi atau sebagian masyarakat sipil membutuhkannya," ujarnya.

DPR pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, mengesahkan Undang-Undang IKN setelah mereka mengebut pembahasan dalam waktu 37 hari sejak pembentukan panitia khusus. 

Aturan ibu kota Nusantara itu disahkan setelah mendapat persetujuan secara aklamasi dari anggota parlemen dalam rapat paripurna. Hanya PKS satu-satunya yang menolak.

Di dalamnya diatur berbagai ketentuan yang menyangkut enam kluster ekonomi yang akan dibangun, di antaranya industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, bahan kimia dan produk kimia, serta energi rendah karbon.

DPR dan pemerintah juga mengatur ihwal pembentukan badan otorita selaku pengelola Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara. 

Kepala Otorita IKN Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Badan tersebut berwenang menyiapkan pengadaan lahan dan tanah di wilayah IKN Nusantara yang diterbitkan kepala otorita IKN Nusantara.

Para akademikus di Universitas Mulawarman mempersoalkan pembentukan badan otorita yang dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan model pemerintahan yang ada di Indonesia. Najidah mengingatkan bahwa proyek IKN Nusantara bukan sekadar keinginan presiden. "Pembentukan badan otorita itu namanya check kosong dari presiden," ujarnya.

Dia menjelaskan, Pasal 18B UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Namun hal yang diberikan pemerintah daerah itu bukan bentuknya otorita. “Itu tidak dikenal dalam format hukum tata negara.”

Najidah menegaskan bahwa sosialisasi dengan masyarakat setempat tidak pernah disinggung soal pembentukan badan otorita. Dia heran karena pembentukan badan otorita muncul dalam pembahasan Panitia Khusus RUU IKN. “Bisa satu atau dua SKS membahas soal badan otorita.”

Najidah mengkritik proses diskusi publik oleh Panitia Khusus RUU IKN di Universitas Mulawarman. Menurut dia, diskusi tidak partisipatif membahas substansi persoalan. Justru agenda itu dianggap sebagai upaya memperalat kampus agar mendapat legitimasi politik. Apalagi berbagai persoalan yang diuraikan oleh akademikus tak digubris oleh parlemen.

Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak UU IKN 

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyebutkan Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur Menolak IKN bersama koalisi nasional yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia sedang menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilandasi berbagai masalah yang ada dalam Undang-Undang IKN. "Di situ problemnya juga ada potensi tergusurnya warga lokal," tutur dia.

Melky mengatakan Undang-Undang IKN memicu konflik tenurial antara masyarakat adat dan korporasi maupun pemerintah. Undang-undang ini juga secara otomatis menghapuskan kewajiban perusahaan dalam mereklamasi 94 lubang tambang yang menganga setelah habis digangsir. Perusahaan pemegang konsesi justru berpotensi mendapat privilese dengan mendapatkan kompensasi berupa tukar guling hak pengelolaan lahan dan hutan di tempat lain.

Juru bicara Koalisi Bersihkan Indonesia dari Trend Asia, Ashov Birry, menyatakan bahwa sejumlah organisasi di Bersihkan Indonesia sudah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Kita tahu bahwa rencana IKN tak hanya berdampak pada Jakarta atau Kalimantan Timur, tapi lebih luas dari itu," tutur dia.

Ashov menceritakan, para aktivis kini berkonsolidasi guna menggerakkan kampus-kampus, bukan hanya Universitas Mulawarman, untuk menggelar perlawanan. Salah satu di antaranya mengajukan gugatan hukum. Mereka juga mendorong para akademikus membantu mengkaji secara mendalam ihwal implementasi Undang-Undang IKN.

(Sumber: Koran Tempo, 21-01-2022)
Baca juga :