[PORTAL-ISLAM.ID] Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf kepada majelis hakim dan penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
“Sebagai penuntut, perkenankanlah kami mengungkapkan permohonan maaf baik kepada majelis hakim dalam sidang yang terhormat maupun penasehat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, pendapat, atau tanggapan penuntut umum yang kurang berkenan,” kata jaksa.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak Munarman.
“Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman dalam eksepsinya menuding ada tiga motif dirinya dijadikan tersangka kasus dugaan terorisme.
“Ada tiga motif untuk memenjarakan saya,” katanya, Rabu pekan lalu.
Pertama, menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembunuhan terhadap 6 pengawal Habib Rizieq.
Kedua, ada pihak yang disebut Munarman sebagai komplotan power full yang menginginkan dirinya dipenjara.
Tujuannya, agar tujuan komplotan dimaksud bisa berjalan mulus pada Pemilu 2024.
“Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024,” katanya.
Sedangkan ketiga, didasari atas kebencian komplotan powerfull terhadap para pengikut Habib Rizieq Shihab.
Ketakutan itu lantas membuat komplotan itu memberangus dan membasmi satu persatu pentolan ormas FPI.
“Yang ketiga adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam dibungkam melalui serangkaian rekayasa yang sedemikian rupa,” kata dia lagi.[pojoksatu]