3 Kebijakan Kontroversial Nadiem

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah disoroti setelah dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Banyak yang mengkritik peraturan ini karena disebutkan melegalkan zina atau mengecualikan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi jika ada persetujuan korban.

Adalah Majelis Ormas Islam yang terdiri dari 13 ormas Islam --tak tak termasuk PBNU dan Muhammadiyah-- yang awalnya meminta aturan ini untuk dicabut. Lalu kemudian Muhammadiyah juga mengecam dan meminta hal serupa.

Namun, dalam penjelasan Kemendikbud, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus kekerasan seksual dilaporkan terjadi di kampus, namun korbannya takut melaporkannya.

Sebelum kontroversi Permendikbud Nomor 30 ini, mantan Bos Gojek ini juga telah memiliki beberapa kebijakan yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Apa saja?

(1) Program Organisasi Penggerak

Salah satu program Nadiem yang menuai kritik luas adalah Program Organisasi Penggerak. Dalam program ini, anggaran Rp 595 miliar per tahun dari kas negara akan digelontorkan untuk ormas-ormas peserta di sektor pendidikan.

Kontroversi muncul ketika seleksi ormas penerima bantuan dinilai tak transparan. Salah satu buktinya, ada nama yayasan milik perusahaan besar yaitu Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation. Kisruh makin runcing ketika Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah dan LP Ma'arif Nahdlatul Ulama, yang lolos seleksi, memilih mundur. Begitu pula PGRI ikut mundur.

Buntut dari kontroversi, Nadiem memutuskan menunda program ini. Ia menjanjikan evaluasi dalam eksekusi program ini. Pun, Nadiem menjalin komunikasi dengan ormas-ormas besar yang mempertanyakan program ini seperti Muhammadiyah, NU, dan PGRI.

(2) Bubarkan BSNP

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk pada tahun 2005, sebagai lembaga independen untuk mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.

Pembubaran BSNP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek yang diteken Nadiem pada 23 Agustus 2021.

BSNP dibubarkan Nadiem karena dinilai selama ini perannya tidak terlalu signifikan dalam merumuskan Standar Nasional Pendidikan.

Selanjutnya, Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.

(3) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Dan terakhir yang sedang hangat dibicarakan dan menuai pro kontra adalah Permendikbudristek 30/2021. Nadiem mengeluarkan peraturan tersebut untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus.

Namun, aturan ini justru menuai kritik luas dari ormas Islam dan sejumlah parpol seperti PKS dan PPP, karena justru dianggap bisa melegalkan seks bebas.

Mereka mengkritisi Pasal 5 ayat (2) yang dianggap melegalkan perzinahan di kampus.

Sebab, dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual diartikan sebagai 'tanpa persetujuan korban'. 

Pada Pasal 5 ayat (2), perbuatan asusila di kampus tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

“MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan," ucap Ketua MOI (Majelis Ormas Islam), Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin.

Dukungan Menag

Di sisi lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut mendukung kebijakan Nadiem tersebut. 

Bahkan, ia juga mengeluarkan surat edaran yang disesuaikan dengan Permendikbud 30 itu untuk diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.

Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :