MUI Angkat Bicara Soal Irjen Napoleon, Ada Hikmahnya

[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas, mengatakan ada pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Kece.

Anwar melihat, sosok Napoleon yang bukan orang sembarang, sebab Napoleon diketahui merupakan petinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal.

"Setinggi apa pun jabatan orang dan sehebat apa pun pengetahuan orang tentang hukum, tapi kalau agama dan keyakinannya diganggu, maka yang akan berbicara selain rasio juga adalah keimanannya," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Karena keimanannya diganggu dan diremehkan apalagi setelah melihat sikap si pelaku yang mencla-mencle dan tidak mau mengakui kesalahannya, Anwar menilai Napoleon pun bertindak dengan menghajar yang bersangkutan.

"Dan karena dia sadar tindakannya itu menyalahi hukum, maka dia pun mengatakan saya siap untuk menanggung risikonya," kata Anwar.

"Oleh karena itu dari peristiwa ini ke depan kita harus benar-benar bisa menyadari bahwa masalah agama itu sangat sensitif," ujarnya.

Maka itu, Anwar berharap agar negara dan para penegak hukum hendaknya benar-benar cepat tanggap bila ada masalah-masalah yang menyangkut pelecehan-pelecehan terhadap masalah agama.

"Ini penting dilakukan dan untuk menjadi perhatian kita semua agar persatuan dan kesatuan kita sebagai warga bangsa tidak rusak dan dirusak oleh sikap dan perbuatan dari orang seorang atau segelintir orang," paparnya.

Sebelumnya, Irjen Napoleon membuat pernyataan melalui Surat Terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya terkait si penista agama Islam M Kece.

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleoan dalam surat terbuka.

"Saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," tegasnya.(*)

Baca juga :