[PORTAL-ISLAM.ID] Bersyukur masih ada Jenderal TNI yang membela rakyat kecil, apa pun persoalan dan latar peristiwa itu. Bandingkan dengan yang hanya "menakuti" rakyat dengan radikul radikul dan bicara ngawur soal agama.
Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilar terusik atas ketidakadilan yang dialami rakyat kecil. Lalu dia menulis Surat Terbuka kepada Kapolri.
Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilar adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 9 April 2020 mengemban amanat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.
Kodam XIII/Merdeka merupakan Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, yang bermarkas di Manado, Sulawesi Utara.
Brigjen TNI Junior Tumilar merupakan lulusan Akmil tahun 1988 korps Zeni. Dia pernah menjadi Komandan Kodim 021/Tapanuli Tengah, dan Staf Khusus Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad).
Kronologi Peristiwa
Polresta Manado menangkap dan menahan Ari Tahiru, pada 18 Agustus 2021 lalu, di kawasan Perumahan Citraland, Manado. Penangkapan pria berusia 67 tahun itu sebagai tindak lanjut laporan manajemen Citraland. Laporan Citraland yang diikuti tindakan kepolisian mendapat perhatian sejumlah kalangan. Tindakan dialami Ari Tahiru dinilai sebagai bentuk perampasan hak-hak rakyat, karena Ari Tahiru pemilik tanah adat (warisan) yang sah berdasarkan sejumlah dokumen asli.
Ari Tahiru disangka merusak pagar pembatas Citraland. Itupun tembok pembatas itu berdiri di atas tanah warisan ibunda Ari Tahiru. Ia dan kakak-adiknya mendapat warisan tanah seluas 32.482 meter persegi. Dalam dokumen Register Tanah, Surat Ukur dan Surat Keterangan Saksi, tampak jelas bahwa Citraland justru menyerobot sebagian besar tanah milik orang tua Ari Tahiru. Tanah tercatat dalam Register Desa Pineleng Nomor 302/12/X11/82.
Selain Ari Tahiru, pemilik lahan Edwin Lomban juga terancam kehilangan tanah seluas 5 hektar lebih. Kendati mengantoni putusan Mahkamah Agung tahun 2016, Lomban harus tergusur dari tanahnya.
Tidak hanya itu, Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang membela tanah milik Ari Tahiru yang diserobot PT Ciputra International/Perumahan Citraland dipanggil polisi.
Pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang telah berupaya mempertahankan tanah milik Ari Tahiru.
Buntut perlakuan diskriminasi terhadap Ari Tahiru dan pemanggilan Babinsa oleh polisi, Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pada surat tulisan tangan itu, Tumilaar keberatan dengan sikap penyidik yang memanggil Babinsa untuk dimintai keterangan. Kemudian Tumilaar mengingatkan Kapolri mengenai status tanah dan keabsahan dokumen Ari Tahiru maupun Edwin Lomban.
“Saya menulis surat terbuka ini karena panggilan hati nurani. Saya Tentara Rakyat. Saya wajib melindungi rakyat yang tertindas,” tegas Brigjen Tumilaar, di Manado, Rabu (15/9/2021) malam.
Isi Surat
Berikut isi surat terbuka Brigjen TNI Junior Tumilar:
Kepada
Yth Bapak Kapolri
di Jakarta
Salam sinergitas TNI-POLRI dan salam presisi.
Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan KeTuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari system pertahanan Negara di darat. Para babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki
PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah Bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016.
Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.
Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.
Saya Tentara Rakyat
Junior tumilaar
Brigjen TNI
Tembusan :
1. Panglima TNI
2. Kasad
3. Pangdam XIII/Merdeka
4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)
5. Ibu Brigita H Lasut
Surat Terbuka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri atas pemanggilan Babinsa & penangkapan Ari Tahiru, seorang rakyat miskin yang buta huruf atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan CitraLand. Ari Tahiru adalah ahli waris pemilik tanah.
— Gan-Gan R.A (@BungRetweet) September 19, 2021
Ini baru keren. Bravo TNI. pic.twitter.com/zvmpzML3zW