JANGAN LUPAKAN PPKM 50 (Peristiwa Pembantaian Kilo Meter 50), Telah Terbit BUKU PUTIH KM50

SIARANPERS TP3
BUKU PUTIH PEMBUNUHAN 6 PENGAWAL HRS
Jakarta, 5 Juli 2021

Pada hari Jumat, 2 Juli 2021 Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal Habib Rizieq Shihab (TP3) telah menyerahkan temuan dan hasil kajian atas pembunuhan enam pengawal HRS secara resmi kepada Pemerintah RI. Temuan dan hasil kajian tertuang dalam buku berjudul “Buku Putih – Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, telah diserahkan melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

Penyampaian buku ini merupakan wujud komitmen TP3 menindaklanjuti tawaran Presiden Jokowi saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Merdeka. Pada saat itu Presiden Jokowi menyatakan bersedia menerima temuan dan hasil kajian TP3, terutama jika berbeda dengan laporan pemantauan yang telah disampaikan oleh Komnas HAM. Amat disayangkan, belakangan Presiden Jokowi berubah sikap, dan justru meminta Kemenko Polhukam untuk menerima temuan dari TP3  tersebut.

Sebelumnya, permohonan TP3 untuk beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna menyampaikan temuan dan hasil kajian telah dilayangkan melalui Surat TP3 Nomor 20/A/TP3/11/2021 tanggal 27 Mei 2021. Setelah hampir sebulan berlalu, TP3 memahami bahwa ternyata Presiden Jokowi tidak mempunyai keinginan beraudiensi sesuai komitmen semula. Sebagai gantinya TP3 diminta untuk menyampaikan temuan kepada Kemenko Polhukam.

Temuan dan hasil analisis TP3 memberikan petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap 6 (enam) warga negara Indonesia di KM 50 Tol Cikampek telah dilakukan seacara sistematis oleh aparat negara. Dari analisis yang dilakukan, TP3 menilai pembunuhan sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan tersebut adalah suatu kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. 

Sebaliknya, TP3 menilai Laporan Pemantauan yang diakui Komnas HAM sebagai Laporan Penyelidikan tidak berisi fakta dan informasi yang utuh sebagaimana terjadi di lapangan. TP3 telah menyatakan perbedaan sikap secara terbuka terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM, yang menyatakan pembunuhan tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa dan tindak pidana biasa. Bagi TP3, laporan Komnas HAM tersebut bersifat bias, tidak objektif, tidak konsisten antara fakta-fakta hukum dengan rekomendasi, sehingga tidak kredibel dan tidak valid. 

Karena itu, TP3 sangat prihatin dan menolak dengan tegas jika Pemerintah, terutama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjadikan laporan Komnas HAM sebagai dasar dan rujukan dalam proses penegakan hukum terhadap aparat negara pelaku pembunuhan enam pengawal HRS. TP3 menuntut agar proses penyelidikan dan penyidikan  yang sedang berlangsung saat ini (sekiranya ada) agar segera ditingkatkan menjadi penyelidikan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sesuai aturan dalam  UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Lahirnya Buku Putih tentang peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial TP3 kepada para korban tewas dan keluarganya, guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan TP3 ini dijamin pula dalam UUD 1945, terutama terkait dengan hak-hak berupa: a) pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; b) kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; dan c) kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 
  
TP3 kembali mengingatkan, saat audiensi pada 9 Maret 2021, Presiden Jokowi menyatakan siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji mendukung penuntasan kasus secara adil transparan dan dapat diterima rakyat. Menimpali tanggapan Presiden, Menko Polhukam juga mempersilahkan TP3 memberi masukan berdasar bukti bukan berdasar keyakinan. Melalui Buku Putih ini, TP3 datang dengan temuan-temuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas keyakinan tanpa dasar, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

TP3 memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM. Laporan Komnas HAM bukan hasil penyelidikan, tetapi hanyalah laporan hasil pemantauan yang diberi label Laporan Hasil Penyelidikan. Karena itu, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai “Proses Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000, yang sebenarnya dan secara faktual belum pernah dilakukan oleh Komnas HAM. 

TP3 menuntut Pemerintah, DPR dan Komnas HAM agar konsisten menegakkan hukum di Indonesia sesuai amanat Pasal 1 UUD 1945. TP3 menuntut agar kasus pembunuhan sadis tersebut tidak diselesaikan melalui proses yang sarat rekayasa yang melanggar hukum. TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik, akademisi, praktisi hukum, LSM dan ormas-ormas, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS merupakan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan (grave breaches of human rights and crime against humanity).

TP3 menuntut agar asas-asas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab, sebagai sila-sila dalam Pancasila, benar-benar diwujudkan dalam dunia nyata, bukan sekedar slogan kosong tanpa makna. Rakyat menanti konsistensi ucapan dengan perbuatan yang akan diambil Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, dalam proses hukum penuntasan kejahatan kemanusiaan, yakni Pelanggaran HAM Berat terhadap enam pengawal HRS oleh aparat negara.

Demikianlah Siaran Pers ini kami sampaikan demi Tegaknya Hukum dan keadilan bagi sesama anak bangsa di bumi NKRI. Semoga Allah سبحانهوتعالى, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, termasuk anak-anak bangsa yang berupaya menuntut Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi enam orang pengawal HRS.

Badan Pekerja TP3 : 
Marwan Batubara, HP 0811 177 1911
(Koordinator)

#LawanKezhaliman 
#Tegakkankeadilan 
Baca juga :