Habib Rizieq Shihab Geram: Penderitaan Saya Jadi Panggung Politik Bima Arya

Body
[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab menyebut, sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Demikian disampaikan Habib Rizieq Shihab saat sidang lanjutan kasus swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

"Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima," kata Habib Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, pada saat itu dirinya tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait pengobatan dirinya di RS Ummi.

Kata Habib Rizieq yang benar adalah saat itu dirinya sudah memberikan waktu kepada Satgas Covid-19 agar mereka melakukan pemeriksaan.

"Saya tidak pernah menghalang-halangi siapapun mengenai proses pengobatan saya di RS Ummi," kata dia.

"Kita tunggu dari pagi sampai sholat Jumat sampai jam 13.30 WIB sampai jam 14.00 itu baik Dinkes Kota Bogor atau Satgas Kota Bogor tidak ada yang datang," ujar Habib Rizieq.

Namun tiba-tiba kata Habib Rizieq Shihab Bima Arya melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian yang pada saat itu juga dilakukan di tengah malam.

"Kami terkejut wali kota dengan Satgasnya Kota Bogor melaporkan rumah sakit yang itu dilakukan pada saat tengah malam," tutur dia. "Saya begitu kecewa," ujar Habib Rizieq Shihab.

"Prilakunya tidak etis, prilakunya seenaknya membongkar rahasia pasien. Dan ini melanggar UU," kata dia.

Diketahui, pada Kamis (27/5/2021) kemarin, Habib Rizieq Shihab menjalani tiga sidang untuk tiga kasus sekaligus. Pagi hari sidang untuk kasus RS Ummi. Lalu siangnya, sidang kasus Kerumunan Megamendung dimana Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta tanpa penjara. Lalu sorenya, sidang kasus Kerumunan Petamburan dimana Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Untuk kasus swab RS Ummi, persidangan belum sampai tahap vonis. Persidangan kasus RS Ummi digendakan akan kembali digelar Kamis pekan depan (3 Juni) dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, kasus RS Ummi ini yang melaporkan adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Untuk Pak Bima Arya, anda telah melaporkan Habib Rizieq sehingga sampai di sidang pidana dalam kasus yang dibuat-buat. Berarti anda juga siap kelak di akhirat di sidang di Pengadilan Ilahi. Pengadilan yang adil dan tanpa rekayasa. Anda sudah siap?

Baca juga :