Soal Revisi Waktu Subuh, Kemenag Berbeda dengan Muhammadiyah

[PORTAL-ISLAM.ID] Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan kriteria waktu Subuh yang benar adalah saat matahari berada pada posisi -20 (minus dua puluh). 

Ia pun memastikan bahwa hal itu sudah sesuai baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh adalah pada posisi matahari -20 (minus dua puluh), yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama, sudah benar sesuai fikih dan sains,” ujar Kamaruddin dalam ketrangannya di Jakarta, Senin (21/12), dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” jelas Kamaruddin Amin.

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” ujarnya. 

Putusan Munas Tarjih Muhammadiyah

Muhammadiyah menggelar Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 yang berlangsung sejak 28 November dan ditutup pada Ahad kemarin, 20 Desember 2020.

Salah satu putusan munas tarjih Muhammadiyah ke-31 adalah memberikan koreksi waktu subuh untuk Indonesia dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18.

Bagi Muhammadiyah, keputusan untuk merevisi waktu subuh ini sudah berulangkali diseminarkan dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan koreksi waktu subuh ini juga didasarkan pada temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) yang secara khusus mengamati perubahan cahaya pagi di beberapa kota di Indonesia selama beberapa tahun.

Berdasarkakan temuan-temuan dalam pengamatan itu dan pemetikasan beberapa nash tentang waktu subuh, akhirnya Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 menyepakati mengoreksi waktu subuh yang saat ini berlaku di Indonesia.

“Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan menurut Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” terang Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Mas’udi saat menyampaikan hasil-hasil Munas Tarjih ke-31 pada Ahad siang, 20 Desember 2020.

Menurut Sekretaris Sidang Pleno IV Munas Tarjih ke-31, Rahmadi Wibowo, dengan adanya koreksi dua derajat ini, awal waktu subuh di Indonesia mundur sekitar delapan (8) menit dari waktu yang sekarang. “Jadi, kalau si suatau tempat waktu subuh yang sekarang jam 03.55 maka mundur menjadi jam 04.03,” terang Rahmadi Wibowo yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.


Baca juga :