Bima Arya Cabut Laporan, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni

[PORTAL-ISLAM.ID]  BOGOR - Polisi menegaskan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor tetap dipanggil. Ini dikarenakan kasus pidana murni bukan delik aduan.

Kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan Direksi RS Ummi Bogor, Minggu (29/11/2020), Polresta Bogor Kota tak mempedulikan dan akan tetap memproses kasus ini. 

"Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni," tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (30/11/2020).

Artinya, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut.

Sumber: Sindonews
Baca juga :