Politikus PDIP Minta Laporannya Soal Rizieq Shihab Ditindaklanjuti Polisi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Politikus PDIP yang juga seorang advokat, Henry Yosodiningrat meminta polisi menindaklanjuti kembali laporan pencemaran nama baik terhadapnya yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab. Permintaan itu dimuat dalam surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana yang akan diantarkannya hari ini.

"Betul [untuk membuka kembali penyelidikan], khususnya terkait laporan polisi saya kepada dia atas pencemaran nama saya bukan orang lain," kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Henry mengaku bakal bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu untuk membahas laporannya itu.

Menurutnya, kepulangan Rizieq ke Indonesia membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.

Sebab, kata Henry, Rizieq langsung pergi ke Arab Saudi dan tak kunjung kembali ke Indonesia sekitar satu bulan setelah kasus itu dilaporkan ke kepolisian.

"Sekarang dia udah balik, kemarin udah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti," ucap Henry.

Dalam kasus ini, pencemaran nama baik terhadap Henry diduga dilakukan melalui akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq. Henry dituduh sebagai komunis dan memusuhi umat Islam.

Menurut dia, laporan itu selama ini tidak dapat ditindaklanjuti oleh polisi. 

"Karena tidak berapa lama setelah saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan umrah dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 tahun." Demikian penggalan kutipan surat Henry.
Dalam suratnya, Henry menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya dibuat pada 31 Januari 2017. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Diketahui, pada 20 Januari 2017, Henry yang saat itu anggota DPR RI PDIP pernah mendatangi Mabes Polri agar polisi menangkap Habib Rizieq. 

[Video]
Sumber: CNNIndonesiaTEMPO, KOMPASTV

Baca juga :