Politikus Nasdem dan Golkar Diduga Memainkan Impor Produk Hortikultura

PERMAINAN IZIN IMPOR HOLTIKULTURA

Politikus Nasdem dan Golkar diduga memainkan impor produk hortikultura. Menggunakan jalur partai di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menjajakan kuota.

Majalah Tempo edisi terkini.

Penetapan kuota impor komoditas hortikultura di Kementerian Pertanian dan persetujuan impor di Kementerian Perdagangan terlambat. Akibatnya, impor buah melewati musim panen, yang membuat stok langka dan harganya menjadi mahal. Penelusuran Tempo dan The Australian Financial Review menemukan keterlambatan tak semata karena proses administratif, tapi tawar-menawar tarif sebagai imbalan. Harganya variatif, dari Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram. Tahun ini Indonesia hendak mengimpor komoditas lebih dari 1 juta ton.

- Proses pengurusan perizinan impor buah bermasalah mulai dari Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perdagangan. .
- Sejumlah importir mengaku mesti membayar kutipan liar untuk mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura dan surat persetujuan impor.
- Beberapa petinggi partai politik diduga ikut terlibat. .

Di tengah kelangkaan buah impor dan bawang putih, akibat merebaknya virus corona di sejumlah negara pengekspor, para importir komoditas hortikultura Indonesia dikejutkan oleh beredarnya surat elektronik Ketua Eksekutif Australian Table Grape Association Jeff Scott. Surat bertanggal 10 Maret 2020 itu menyoal rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang diterbitkan Kementerian Pertanian Indonesia.

Scott memberitahukan bahwa empat hari sebelumnya ia mendengar kabar RIPH untuk ekspor anggur telah diterbitkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo buat empat perusahaan milik Helbeth Sakti. Menurut Scott, Helbeth akan mengenakan Aus$ 10 ribu per kontainer untuk ongkos kirim.

Scott mengakui menulis surat itu. Menurut dia, surat tersebut ia tujukan kepada para petani anggur Australia yang mengeluhkan anggur mereka tak kunjung bisa dikirim ke Indonesia karena penerbitan RIPH terlambat dari jadwal biasanya. “Keterlambatan itu membuat perdagangan anggur terhenti,” katanya kepada Emma Connors, jurnalis The Australian Financial Review yang membantu Tempo dalam liputan ini, pada Rabu, 21 Oktober lalu. “Karena Indonesia adalah pasar kedua terbesar anggur Australia.”

Pada 2019, menurut Scott, Indonesia menerima 23.167 ton anggur Negeri Kanguru. Akibat keterlambatan penerbitan RIPH dan surat persetujuan impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan, hingga Juni 2020, pengiriman anggur Australia turun 42 persen sehingga devisa anjlok tinggal Aus$ 45,25 juta. Menurut Scott, situasi itu merugikan petani karena mereka berkejaran dengan musim panen pada Desember-Mei.

Dalam surat itu, Scott mengaku sudah meminta bantuan Menteri Pertanian David Littleproud dan Menteri Perdagangan Simon Birmingham. Littleproud kemudian menemui Duta Besar Indonesia Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo untuk membahas soal keterlambatan pengiriman anggur itu. “Saya sampaikan kepada Duta Besar kekhawatiran petani atas keterlambatan penerbitan RIPH itu,” ujar Littleproud.

Kekhawatiran yang menemukan kenyataan. Meski RIPH terbit pada Maret, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan persetujuan impor untuk buah Australia pada Mei sebanyak 132 ribu ton. Walhasil, kata Scott, petani anggur Australia tetap gigit jari. “Mereka tak bisa memanfaatkan izin itu,” ucapnya.

Surat Jeff Scott itu pun memantik keriuhan di kalangan importir buah Indonesia. Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat membahas e-mail itu ketika menggelar rapat dengan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Dalam rapat itu bahkan ada usul agar polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusutnya karena ada kecurigaan korupsi dalam keterlambatan tersebut. Izin tak hanya diberikan kepada empat perusahaan milik satu orang, penundaan juga memantik kecurigaan permainan izin.

Di kalangan importir buah sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan izin kuota impor hortikultura melalui RIPH di Kementerian Pertanian dan persetujuan impor di Kementerian Perdagangan ada pungutan di luar biaya resmi. Nilainya dari Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per kilogram.

Tiga orang importir bercerita, untuk mendapatkan kuota, mereka ditawari dua politikus Senayan menyetor pungutan. Begitu RIPH terbit, mereka mesti menyediakan setoran lagi untuk mendapatkan persetujuan impor. Mereka yang menolak membayar tak akan mendapatkan izin atau kuota mereka dipangkas dengan persetujuan impor yang digantung hingga enam bulan.

Tarif liar impor, terutama komoditas buah, sebetulnya jauh lebih murah dibanding setoran izin untuk impor bawang putih. Dalam investigasi Tempo bulan Februari 2020, terungkap bahwa setoran impor komoditas ini mencapai Rp 3.500 per kilogram. Dengan tarif itu, harga bawang putih pada awal tahun ini melonjak hingga Rp 100 ribu kilogram di pasar tradisional.

Australia bergerak cepat. Selain melobi para pejabat di Indonesia, mereka mendorong implementasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif pada 5 Juli 2020 untuk mencegah izin impor buah-buahan dan komoditas hortikultura tak lagi terlambat. Toh, perjanjian itu tak menyurutkan praktik lancung pungutan izin. Buktinya, hingga April 2020, dari 81 perusahaan yang memperoleh RIPH, hanya 21 perusahaan yang mendapatkan hak mengimpor pelbagai komoditas itu.

Para importir lama terpental dari percaturan impor hortikultura. Pemegang lisensi impor kini pengusaha baru, semacam Helbeth Sakti, yang belum memiliki rekanan kunci pemasok buah-buahan. Karena itu, Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia menggugat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan ke pengadilan tata usaha negara atas tuduhan monopoli izin. “Ada 23 importir yang ditolak permohonan kuotanya padahal memenuhi syarat,” kata Ayub Adonia Fina, pengacara Asosiasi.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengakui ada keterlambatan penerbitan RIPH karena ada perbaikan sistem akibat protes Amerika Serikat terhadap penerjemah tersumpah dalam urusan dokumentasi impor. Tapi ia menyangkal ada monopoli melalui pemberian kuota kepada pengusaha tertentu. “Tanya kepada importir, apakah ada monopoli,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi mengatakan RIPH dan SPI anggotanya digantung hingga enam bulan tanpa kejelasan. Akibatnya, pengusaha merugi karena operasi kantor tetap berjalan, sementara impor buah memiliki waktu sempit lantaran tergantung musim. Seperti cerita Jeff Scott, kata Anton, ketika izin terbit pun para importir tidak bisa memakainya karena musim buah sudah selesai.

Anton mengkonfirmasi cerita para importir yang mengaku dimintai setoran untuk mendapatkan izin. “Ada praktik tidak sehat di dua kementerian itu,” tuturnya.

Para pelakunya bukan semata pejabat di dua kementerian, tapi juga politikus partai yang kadernya berkuasa di dua kementerian tersebut. Mereka menyebut secara spesifik Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Ketua DPP NasDem Rusdi Masse Mappasessu yang mengatur kuota impor di Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah kolega mereka.

Sejak Syahrul memimpin Kementerian Pertanian pada 19 Oktober 2019, dua politikus yang duduk di Komisi Pertanian dan Komisi Hukum DPR itu memanggil para importir untuk membicarakan kuota dan harganya. Untuk buah, mereka mematok pungutan Rp 1.000 per kilogram. Sepanjang Januari hingga April tahun ini, Kementerian Pertanian menerbitkan RIPH buah sebanyak 1 juta ton.

Seorang importir bercerita, pengaturan kuota itu dirancang di Hotel Pacific Place, Jakarta, pada 5 Maret lalu. Selain membawa Helbeth Sakti, Ahmad Ali dan Rusdi Masse memanggil Prihasto Setyanto. Menurut dia, Prihasto mengetik sendiri kuota impor untuk empat perusahaan Helbeth dengan waktu terbit 6 Maret 2020. Cerita ini cocok dengan cerita Jeff Scott dalam suratnya untuk para petani anggur Australia.

Tak hanya cocok dengan cerita Scott, data Kementerian Pertanian yang direkap para importir juga mengkonfirmasinya. RIPH impor buah 6 Maret 2020 terbit untuk empat perusahaan: PT Cipta Aneka Buah sebanyak 23.425 ton, PT Esha Makmur Bertani 2.000 ton, PT Meta Jaya Nusantara 8.000 ton, dan CV Gemala Mas Indonesia 7.000 ton. Buah yang akan diimpor adalah anggur dan jeruk Australia. PT Cipta Aneka Buah salah satu perusahaan milik Helbeth.

Menurut para importir, kuota impor yang dibicarakan di Pacific Place tak semata buah, tapi semua komoditas hortikultura, terutama bawang putih dan bawang bombai, yang sedang langka. Tarif untuk kuota itu macam-macam. Bawang putih Rp 2.000 per kilogram, bawang bombai Rp 1.000, dan buah Rp 1.000. Setoran itu mesti dibayar di muka 50 persen dan sisanya setelah rekomendasi terbit.

Ahmad Ali dan Rusdi Masse terkenal dekat dengan para pejabat Kementerian Pertanian. Pada 10 Januari lalu, misalnya, Ali memboyong 14 pejabat setingkat direktur ke Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala, Sulawesi Tengah, asal daerah pemilihannya menjadi anggota DPR.

Di Parigi Moutong, mereka menyerahkan bantuan 25 alat mesin pertanian jenis traktor tangan roda empat. Sedangkan di Donggala, mereka menyerahkan bantuan Rp 100 miliar dana Kredit Usaha Rakyat, 100 sapi, 100 kambing, benih bawang putih untuk 700 hektare, dan benih bawang merah untuk 50 hektare. “Dulu saya hadir di tempat ini membawa harapan. Sekarang saya hadir menunaikan harapan,” ujar Ali saat itu.

Ketika Tempo menghubunginya pada awal Oktober lalu, Ali mengaku sedang berada di Sulawesi Tengah. Dia berjanji memberikan jawaban tertulis. Namun, hingga artikel ini terbit, ia tak kunjung memenuhi janjinya. Tiga puluh kali panggilan telepon juga tak berbalas. Di Sulawesi Tengah, ia selalu berpindah tempat.

Adapun Rusdi Masse tak merespons surat permintaan wawancara yang dititipkan di kantor NasDem dan melalui istrinya. “Bapak sedang reses dan sedang berkunjung ke daerah pemilihan,” kata Fatmawati Rusdi, istri Rusdi, pada Senin, 26 Oktober lalu. “Jika saya sudah bisa menghubunginya, akan saya sampaikan permintaan wawancara.”

Sementara itu, Prihasto Setyanto mengakui bertemu dengan Ahmad Ali dan Rusdi Masse pada Maret lalu. “Mereka bertanya tentang mekanisme penerbitan RIPH,” ujarnya. Namun ia membantah adanya pertemuan di Pacific Place dan kesepakatan mengenai uang setoran untuk memperoleh RIPH. Prihasto juga mengaku tidak mengenal Helbeth Sakti. “Bisa cek kepada yang bersangkutan.”

Adapun Helbeth Sakti terus menghindar. Saat Tempo menghubunginya pada 13 Oktober lalu, dia mengatakan sedang berada di Medan selama satu pekan dan bersedia memberikan keterangan setelah balik ke Jakarta. Sepuluh hari kemudian, ia menyatakan baru sampai Jakarta. “Saya coba cari waktu dulu,” ucapnya. Helbeth kembali membatalkan rencana pertemuan dengan alasan ada keperluan mendadak di luar kota.

Ketika Tempo mendatangi kantor PT Gentong Sakti Berjaya, salah satu perusahaan importir milik Helbeth di Rumah Kantor Nirwana Sunter Asri Tahap III Nomor 22-23, petugas penerima tamu mengatakan bahwa bosnya sedang ada di Jakarta. “Tapi sekarang sedang ke luar kantor,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober lalu. Tahun ini PT Gentong mengantongi izin impor buah sebanyak 15.056 ton. Perusahaan Helbeth yang lain, PT Cipta Aneka Buah, juga memperoleh izin impor 23.425 ton.

Sejumlah politikus NasDem mengatakan Ahmad Ali dan Rusdi Masse leluasa mengatur kuota impor hortikultura di Kementerian Pertanian karena punya pengaruh politik di dalam partai ketimbang Syahrul Yasin Limpo. Sebagai Wakil Ketua Umum Partai, kata mereka, Ali bisa mengatur Syahrul Limpo, yang merupakan orang baru di NasDem.

Para politikus NasDem bercerita bahwa urusan izin impor sudah menjadi cerita panas di dalam partai. Sebuah pertemuan mendadak dilakukan di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu, khusus membahas soal itu. Hasilnya, Ahmad Ali dan Rusdi Masse mesti mengklarifikasi isu tersebut. Ali menolak, Rusdi tak bisa dihubungi. “Saya pastikan tak ada aliran uang ke partai,” tutur Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem.

•••

PADA awal Juni 2020, ketika gugatan Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kementerian Pertanian menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura untuk para anggota Asosiasi. Pengacara Asosiasi, Ayub Adonia Fina, lalu mencabut gugatan sebulan kemudian. Namun RIPH itu tetap tak membuat para importir bisa mendatangkan komoditas karena masih perlu persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Seperti RIPH, di Kementerian Perdagangan pun persetujuan impor serba tak pasti. Meski secara aturan importir yang sudah memperoleh RIPH mesti mendapat persetujuan maksimal dua hari, praktiknya banyak importir yang harus menunggu hingga enam bulan. Tapi, untuk beberapa importir bukan anggota Asosiasi, persetujuan impor tetap terbit.

Seperti persetujuan impor untuk PT Green Box Fresh Vegetables, yang memperoleh kuota impor buah 7.000 ton. Padahal kapasitas pendingin perusahaan ini hanya 850 ton.

Seorang importir buah di Jakarta mengatakan apa yang terjadi di Kementerian Perdagangan tidak jauh berbeda dengan keadaan di Kementerian Pertanian. Para importir yang ingin mendapatkan persetujuan atas kuota impor mereka secara cepat dan kuota tak dipotong mesti membayar kutipan. “Ibarat lewat jalan tol, yang mau bayar tarif tol bisa jalan dengan lancar. Yang tidak mau bayar, ya, bakal tersendat,” ujarnya.

Importir lain bercerita, ia menemui Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Februari lalu. Ia meminta Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor untuk perusahaan rekannya. Deal. Jerry, politikus Golkar itu, meminta imbalan Rp 1.500 per kilogram. Angka ini pun mereka sepakati.

Tiga jam setelah importir ini keluar dari hotel, anggota staf Jerry menghubunginya. “Dia minta tarif naik menjadi Rp 2.000,” katanya. Setelah berdiskusi dengan pemilik kuota impor buah, mereka sepakat tak melanjutkan transaksi itu karena menggerus untung mengimpor buah Australia.

Permintaan setoran bertemu dengan kepentingan importir yang ingin cepat-cepat mendapat izin agar bisa mengatur impor buah saat musim panen mendatang. Izin impor di awal tahun akan membuat mereka leluasa memesan komoditas jauh-jauh hari sehingga mendapatkan harga murah dan kondisi buah yang masih segar. Karena itu, mereka bersedia membayar kutipan. Toh, setoran itu akan menjadi bagian dari ongkos produksi yang dibebankan kepada konsumen.

Sejumlah importir mengatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana adalah perantara Jerry dengan para importir. Belakangan, pada Juni lalu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menggesernya menjadi Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Jerry menyangkal adanya pertemuan Aryaduta. Menurut dia, pertemuan di dalam dan luar kantor dengan pihak lain bukan membicarakan izin impor. “Perizinan impor bukan bagian dari tugas dan wewenang Wakil Menteri Perdagangan,” tuturnya.

Adapun Indrasari Wisnu Wardhana mengakui pendekatan sejumlah importir untuk mendapatkan persetujuan. “Tapi saya tolak dan meminta mereka mengikuti prosedur,” ujarnya. Soal pungutan liar, kata Wisnu, sistem di Kementerian Perdagangan tak memungkinkannya karena memakai aplikasi yang mencegah pertemuan langsung antara importir dan pejabat Kementerian.

Soal persetujuan impor yang tak kunjung terbit selama berbulan-bulan, Wisnu beralasan karena ada sejumlah importir yang belum memenuhi persyaratan sehingga permohonannya ditolak untuk perbaikan. Akibatnya ada penundaan. Sementara itu, untuk importir yang mendapatkan kuota melebihi kapasitas gudang, hal tersebut terjadi karena pengusaha merevisi permohonannya dan menyatakan mampu menyewa gudang. “Itu hal yang biasa terjadi,” ucap Wisnu.

Sumber: TEMPO
Baca juga :