Mantan Hakim MK: Keteledoran UU Ciptaker Tak Dapat Diterima, MK Bisa Batalkan

[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa kesalahan dalam pengesahan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dapat diterima.

Menurut dia, kelalaian saat Presiden Joko Widodo menandatangani aturan sapu jagat tersebut bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian dalam praktik pembentukan hukum.

"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademik," kata Palguna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Menurut dia, kondisi ketidakhati-hatian tersebut sangat sulit diterima bagi negara yang menganut konsep 'Civil Law' atau hukum sipil seperti Indonesia, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.

Oleh sebab itu, kata dia, masih dimungkinkan apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan tersebut apabila memang dalam prosesnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun, menurutnya selama ini belum pernah ada contoh kasus seperti tersebut.

"Meskipun, selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin MK akan sangat berhati-hati dalam soal ini," ucap dia.

Menurutnya, jika suatu aturan sudah diundangkan dan diberi nomor, maka tidak ada cara lain untuk memperbaiki naskah tersebut selain melalui proses revisi undang-undang (perubahan) melalui forum resmi antara DPR dan pemerintah.

Namun demikian, dalam prosesnya, pengujian di Mahkamah Konstitusi masih sangat dimungkinkan karena objek hukum tersebut telah sah secara konstitusi.

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," katanya.

Presiden Jokowi resmi menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Situs Setneg.go.id mengunggah salinan undang-undang berjumlah 1.187 halaman itu pada Senin (2/11) malam.

Usai naskah itu diunggah, publik menemukan serangkaian kejanggalan dalam beberapa pasal yang termuat dalam beleid itu.

Pihak istana pun telah mengakui kekeliruan dalam penyusunannya. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pemerintah mengklaim bahwa kesalahan tersebut tak berpengaruh banyak terhadap substansi undang-undang itu.

Lebih jauh, kata Pratikno kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi teknis penulisan. Pemerintah bersama Sekjen DPR pun disebutkan telah sepakat untuk membuat perbaikan. 


Baca juga :